Kasus Corona di Bandar Lampung

Kontroversi Tagihan Biaya Pasien Suspek Covid-19 Rp 22 Juta, Diskes Bandar Lampung Beri Penjelasan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli memberi penjelasan soal kontroversi seputar tagihan biaya pasien suspek Covid-19.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli. Ia mengingatkan kepada setiap rumah sakit tidak melayangkan ancaman yang bersifat pendendaan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli memberi penjelasan soal kontroversi seputar tagihan biaya pasien suspek Covid-19 sebesar Rp 22 juta.

Edwin menegaskan, rekomendasi pemakaman dengan prosedur Covid-19 bersifat wajib untuk pasien terekomendasi.

Meski begitu, Edwin mengingatkan kepada setiap rumah sakit yang merekomendasikan tidak melayangkan ancaman yang bersifat pendendaan.

"Rekomendasi pemakaman sesuai protap Covid sebaiknya memang dipatuhi oleh pihak keluarga pasien," kata Edwin Rusli, Rabu (2/12/2020).

"Namun, pihak rumah sakit juga tidak bisa memberikan ancaman bersifat denda,” terang dia.

"Pemberian pemahaman dilakukan secara edukatif," lanjut dia.

Baca juga: Suspect Covid Ditagih Rp 22 Juta, Keluarga Terpaksa Mengakui Pasien Covid Agar Biaya Digratiskan

Baca juga: Ada Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Berstatus Suspek Covid-19, Diskes Buka Suara

Terkait adanya pemintaan biaya pemakaman kepada keluarga pasien, ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.

"Karena kita juga belum tahu permintaan biaya itu perihal apa," ucap dia.

Hasil Swab Belum Keluar

Sebelumnya diberitakan, pandemi Covid-19 meninggalkan cerita tersendiri bagi keluarga almarhum Agus Dewantoro (55), warga Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung.

Karena tak mampu membayar biaya perawatan selama 5 hari sebesar Rp 22 juta, keluarga pun menandatangani pernyataan jika almarhum meninggal akibat positif Covid-19.

Sehingga, seluruh biaya perawatan digratiskan.

Namun begitu, pihak Rumah Sakit Graha Husada (RSGH) Bandar Lampung menegaskan, penanganan terhadap pasien yang berstatus suspek Covid-19 tersebut sudah sesuai prosedur pelayanan sesuai ketentuan.

Pihak rumah sakit menyatakan tak ada unsur pemaksaan terhadap pihak keluarga pasien dalam menyelesaikan biaya administrasi selama pasien dirawat.

Pihak keluarga juga menyetujui untuk dilakukan pemulasaran sesuai standar prokes terhadap jenazah pasien Covid-19.

Agus mulai dirawat di Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung pada Rabu (25/11/2020) hingga meninggal dunia Senin (30/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan rapid test, Agus dinyatakan reaktif, lalu menjalani uji swab.

Namun, saat meninggal, hasil uji swab belum keluar.

Pemulasaran jenazah almarhum pun ditangani dengan protokol kesehatan.

Karena hasil uji swab belum keluar, keluarga sempat menolak.

Pihak keluarga lantas diminta membayar biaya perawatan Rp 22 juta.

Jika pemulasaran dilakukan sesuai standar Covid, maka biaya perawatan gratis.

"Kalau pakai prosedur Covid-19 semua biaya selama rawat inap gratis, ditanggung pemerintah. Itu opsi yang diberikan rumah sakit kalau jenazah almarhum mau dibawa pulang dan dilakukan pemakaman secara normal," kata Risnawati (40), adik almarhum Agus, Selasa (1/12/2002).

Ia mengatakan, biaya perawatan Rp 22 juta yang disodorkan rumah sakit di luar nalar.

Bahkan saat meminta penjelasan soal biaya tersebut, tidak dijelaskan secara detail oleh RS.

Karena tak punya uang, akhirnya pihak keluarga menyetujui opsi yang ditawarkan tersebut.

"Kakak saya memang dari rapid test hasilnya reaktif, tapi sampai meninggalnya hasil swab belum keluar. Jadi, kami dipaksa menandatangani pernyataan positif Covid supaya jenazah kakak saya bisa keluar dengan gratis," kata Risnawati.

Akhirnya, jenazah Agus dipulangkan ke rumah duka dengan menggunakan protokol Covid-19.

Demikian pula dengan proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19.

Risnawati mengatakan, Agus mengidap penyakit gula atau diabetes.

Keluarga meyakini selama menjalani perawatan 5 hari, almarhum ditempatkan di ruang rawat inap, bukan ruang isolasi. Sebab, keluarga boleh menemani.

"Almarhum ini cuma tukang ojek. Tidak mungkin kami mampu membayar tagihan biaya rumah sakit Rp 22 juta. Karena tidak ada pilihan lain jadi kami mengiyakan tawaran itu," kata Risnawati.

Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan tersebut, Case Manager Rumah Sakit Graha Husada (RSGH) Bandar Lampung, dr Zelta, menyatakan, pihaknya sudah menjalankan pelayanan terhadap pasien seusai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pasien sejak awal masuk dari ruang IGD lalu dipindahkan ke ruang isolasi.

"Pasien ini secara gejala klinis mengarah suspect Covid, makanya kami masukan ke ruang isolasi," kata Zelta.

Bahkan pihaknya mengklaim jika keluarga pasien telah menandatangani formulir mengenai perawatan pasien dipindahkan dari IGD ke ruang isolasi.

Zelta menjelaskan, sesuai dengan aturan pemerintah bahwa setiap pasien suspect Covid-19 wajib ditangani dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

Namun pada saat pasien yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin pagi, terdapat penolakan dari pihak keluarga untuk dilakukan pemulasaraan secara protokol kesehatan.

"Kalau keluarga tetap memaksa untuk memakamkan sendiri maka biaya semua dibebankan terhadap pasien, dan bukan tanggungan pemerintah lagi," kata Zelta.

Zelta menyatakan, tak ada unsur pemaksaan terhadap pihak keluarga dalam menyelesaikan biaya administrasi pasien selama dirawat.

Akhirnya, lanjut Zelta pihak keluarga menyetujui untuk dilakukan pemulasaraan secara standar prokes terhadap jasad pasien.

"Setelah kami berikan penjelasan mereka menyetujui, dan semua biaya perawatan dan pemakaman ditanggung pemerintah dalam hal ini Kemenkes," kata Zelta.

Suspect Covid-19

Dokter spesialis bedah yang menangani pasien, Diki Suseno, memaparkan, pasien Agus masuk rumah sakit 25 November.

Dengan keluhan mual dan batuk, dari hasil rapid di hari yang sama menunjukkan reaktif.

Selain itu, Agus diketahui punya penyakit bawaan diabetes.

Setelah dilakukan visit oleh yang menangani pasien tersebut, Agus dinyatakan memenuhi kriteria pasien suspect Covid.

"Tanggal 26 November kita lakukan swab. Sembari menunggu hasil swab kami memberikan terapi dan penanganan medis lainnya," kata Diki.

Dari hasil rontgen diketahui pasien juga mengalami pneumonia.

Kondisi pasien terus mengalami penurunan hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin 30 November.

Diki menjelaskan pasien tersebut masuk kategori probable Covid-19.

"PCR-nya sudah kami kirim ke Labkesda, Hasil swab paling cepat keluar itu 7 hari," kata Diki.

Ia memastikan selama menjalani perawatan, pasien tersebut berada di ruang isolasi.

"Boleh keluarga pasien masuk ruang isolasi tapi dibatasi. Kami mempersilakan satu anggota keluarga untuk menemani pasien, karena ini untuk membantu psikologi pasien selama isolasi," kata Diki.

Meski telah dibatasi oleh pihak RS, Diki mengaku masih banyak keluarga pasien yang tidak taat aturan.

Bahkan tak jarang, keluarga pasien yang lolos dari pengawasan masuk ke ruang isolasi secara berbondong bondong.

"Kami harap masyarakat lebih mengerti dan teredukasi lagi tentang bagaimana penanganan pasien covid 19," kata Zelta.

Diskes Akan Turun

Atas persoalan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung akan menurunkan tim untuk mengecek kebenarannya.

"Kita akan turunkan tim untuk menindak tegas kalau memang benar ada pasien yang dimintai biaya Rp 22 juta oleh rumah sakit," ujar Kadis Kesehatan dr Reihana, Selasa.

Ia menjelaskan, sampai hari ini, jumlah pasien Covid saja masih terus bertambah.

Pada Selasa ada tambahan 116 pasien Covid sehingga totalnya menjadi 4.034 orang.

Menurut Jubir Satgas Covid-19 Lampung ini, penambahan kasus hari ini terbanyak dari Kabupaten Lampung Tengah 42 kasus, Bandar Lampung 36 kasus, Lamsel (2), Lamtim (8). Lampura (20), Metro (5), Tanggamus (1), Pringsewu (1) dan Pesawaran 1 kasus.

Sedangkan konfirmasi selesai isolasi atau sembuh bertambah 42 kasus sehingga total keseluruhan sebanyak 2.239 kasus.

Kemudian pasien yang meninggal dunia ada tambahan 7 kasus, sehingga totalnya 189 kasus. (Tribunlampung.co.id/ V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved