Berita Nasional

Sales Ungkap Terdakwa Pinangki Beli Mobil BMW X5 dari Uang Hasil Menang Kasus

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari disebut membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran, dan uang muka Rp31 juta.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Pinangki Sirna Malasari 

"Menawarkan ke PPATK, tapi (Pinangki) keberatan," jawab Yeni.

"Kenapa keberatan? Alasannya apa?," tanya jaksa.

"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," jawab Yeni lagi.

Yeni menyampaikan demikian lantaran perusahaan tempatnya bekerja hanya menyediakan formulir pengisian ke PPATK untuk pembelian mobil secara tunai. Namun formulir itu tak wajib diisi setiap pelanggannya.

Lantas, hakim mempertegas kesaksian Yeni yang sempat menyebut Pinangki membeli mobil dari hasil menang kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.

"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uang)," jawab Yeni.

"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," tanya hakim lagi.

"Iya (red: tidak menanyakan)," kata Yeni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved