Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung
Pengacara Penikam Syekh Ali Jaber Sebut Banyak Asumsi Soal Arah Tikaman Pelaku ke Korban
Pengacara penikam Syekh Ali Jaber, Ardiansyah, menyebut, banyak asumsi yang beredar soal arah tikaman pelaku ke korban.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengacara Alpin Andrian (24), Ardiansyah, menyebut, banyak asumsi yang beredar soal arah tikaman pelaku ke Syekh Ali Jaber.
Hal tersebut disampaikan Ardiansyah seusai mengikuti sidang lanjutan perkara penikaman Syekh Ali Jaber di Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (3/12/2020).
Sidang yang dilakukan secara virtual ini mengagendakan mendengarkan keterangan 3 orang saksi dari pihak korban Syekh Ali Jaber.
Setelah mendengar keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Alpin Andrian punya penilaian sendiri.
"Kami tidak menampik peristiwa itu (penikaman), namun yang krusial mengenai arah tusukan," ujar Ardiansyah, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Kesaksian Syekh Ali Jaber Berusaha Selamatkan Pelaku Penikamnya dari Amukan Jamaah
Baca juga: KPU Distribusikan Logistik Pilkada Bandar Lampung 2020 pada 6-7 Desember 2020
Baca juga: Chord Gitar Lagu Bukan Untuk Menyerah Nineball, Lirik Lagu Bukan Untuk Menyerah
Ardiansyah mengatakan, banyak yang berasumsi jika terdakwa Alpin menghunuskan pisau ke arah leher Syekh Ali Jaber.
Ardiansyah berpendapat, sebenarnya tikaman yang dilakukan terdakwa mengarah ke lengan Syekh Ali Jaber.
"Saksi mengakui ada pergerakan yang sedikit sekali dari Syekh Ali Jaber."
"Keterangan pergerakan sedikit sekali ini susah kami menafsirkan," ucap Ardiansyah.
Ardiansyah melanjutkan, tusukan pisau dapur yang diarahkan terdakwa tetap ke lengan dan tidak berubah ke leher, seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Selain mendengar keterangan dua saksi dari asisten Syekh Ali Jaber, keterangan dari paman terdakwa juga dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Ardiansyah, paman terdakwa menjelaskan kondisi kesehatan Alpin, yang pernah dirawat di klinik kejiwaan.
"Paman terdakwa menyampaikan, beberapa hari sebelum peristiwa itu (penikaman), Alpin terlihat gelisah dan sering meracau sendiri," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah menyampaikan, pada persidangan selanjutnya, kuasa hukum bakal menghadirkan sedikitnya lima orang saksi dari pihak terdakwa.
"Dari kita (saksi) belum, sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi yang diminta oleh JPU," tandas Ardiansyah.
Keterangan 3 Saksi
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara penikaman Syekh Ali Jaber, Kamis (3/11/2020).
Sidang mengagendakan menghadirkan tiga orang saksi.
Adapun ketiga saksi ini yakni Randi paman terdakwa Alpin Andrian (24), Nizar dan Ardi dari tim manajemen Syekh Ali Jaber.
Dalam kesaksiannya, Nizar saat itu yang berada tidak jauh dari Syekh Ali Jaber mengaku melihat terdakwa menikam korban secara cepat.
"Posisinya (Syekh Ali Jaber) duduk, dan tangannya rendah dari posisinya, lalu syekh mengangkat tangannya sehingga tertusuk di bagian lengan."
"Baru setelah itu berdiri," ujar Nizar, Kamis.
"Kalau tidak bergerak, kena bagian mana?" sahut Surono majelis hakim anggota.
"Kemungkinan kena leher," jawab Nizar.
Nizar melanjutkan, begitu terdakwa menikam Syekh Ali Jaber, ia langsung mengamankan Alpin.
"Karena seolah-olah mau menusuk lagi, jadi saya jauhkan, reflek memeluk terdakwa," jelas Nizar.
"Ya, saya melihat dari video, saudara dari pojok kanan langsung menangkap terdakwa tanpa takut," sahut Hendro Wicaksono, majelis hakim anggota.
Sementara itu, Randi paman terdakwa, menuturkan, jika terdakwa pernah dibawa ke rumah sakit jiwa lantaran pernah mengamuk tak jelas.
"Pernah dibawa ke RS sekitar 2016 karena waktu itu ngamuk-ngamuk," tutur Randi.
Randi menambahkan, jika terdakwa sering melamun.
"Tiap hari kerjanya cuma ngelamun, ngomong sendiri, ngeludah terus, dan ngerokok saja," tandas Randi.
Seusai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi menunda kembali persidangan.
"Kita tunda minggu depan, tetap di hari yang sama untuk keterangan saksi," tutup Dadi Rachmadi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)