Tribun Bandar Lampung

Sidang Praperadilan Tersangka Perusakan APK Yutuber Digelar Maraton

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan praperadilan tersangka Aman Efendi selaku terduga perusak alat peraga kampanye (APK) pasangan ca

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang praperadilan Aman Efendi tersangka perusak APK di PN Tanjungkarang, Kamis (3/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan praperadilan tersangka Aman Efendi selaku terduga perusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo alias Yutuber secara maraton.

Sidang praperadilan digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dari penyidik Polresta Bandar Lampung, Kamis (3/12/2020).

Dalam kesempatan ini, penyidik Polresta Bandar Lampung hanya memberikan surat jawaban atas gugatan praperadilan oleh Aman Efendi.

"Dianggap sudah dibacakan, Yang Mulia," ujar penyidik Polresta Bandar Lampung.

Hakim tunggal Dina Pelita Asmara kemudian membacakan surat jawaban tersebut.

"Pada intinya termohon menolak permohonan pemohon," sebut Dina.

Baca juga: Jadi Tersangka Perusakan APK Yutuber, Aman Efendi Ajukan Praperadilan

Baca juga: Toyota Yaris Tabrak Kios di Way Halim Ternyata Dipinjam Teman untuk Beli Rokok

Dina kemudian menunda persidangan besok untuk agenda pembuktian.

"Sidang kita lakukan secara maraton. Jadi besok kita lakukan sidang dengan agenda pembuktian dipersiapkan barang bukti ataupun saksi yang akan disiapkan. Besok kami berharap ada di sini (ruang sidang) jam 9 dengan segala amunisinya," tandas Dina.

Menanggapi jawaban termohon, penasihat hukum (PH) Aman Efendi, Juendi Leksa Utama, mengatakan, jawaban tersebut adalah hak termohon.

"Pertimbangan hukumnya ada di hakim tunggal praperadilan. Maka semua memiliki hak menyampaikan. Nanti tinggal majelis hakim yang mempertimbangkan," tuturnya.

Juendi menuturkan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memastikan keadilan formil dan materil Aman Efendi.

"Sehingga kami meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan," tegasnya.

Juendi menambahkan, pada sidang berikutnya ia akan menghadirkan 30 orang saksi dan 50 alat bukti.

"Kepada termohon bawa semua dokumen alat bukti yang diteruskan teman-teman gakkumdu ke ruang sidang kita buktikan secara formil proses sudah sesuai atau tidak karena ini menjadi rekomendasi untuk kami serahkan ke sentra gakkumdu agar bisa untuk revisi," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved