Tribun Bandar Lampung

Sidang Praperadilan Tersangka Perusakan APK Yutuber Digelar Maraton

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan praperadilan tersangka Aman Efendi selaku terduga perusak alat peraga kampanye (APK) pasangan ca

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang praperadilan Aman Efendi tersangka perusak APK di PN Tanjungkarang, Kamis (3/12/2020). 

Terpisah, tim advokasi paslon Yutuber, Ahmad Handoko, menanggapi bahwa sidang praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan layak untuk digugurkan.

"Karena sudah kami ketahui semua, tersangka ini statusnya DPO dalam kasus peerusakan APK, dan sekarang mengajukan prapaeradilan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2018 bahwa seorang DPO tidak bisa mengajukan praperadilan," ujarnya.

"Kalaupun mengajukan, maka majelis hakim praperadilan bisa menggugurkan. Artinya, syarat formil sudah tidak terpenuhi. Kami memohon majelis hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan semua dan menolak gugatan praperadilan dari tersangka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pasca ditetap tersangka sebagai perusakan alat peraga kampanye (APK), Aman Efendi (55) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020).

Diketahui, Aman Efendi merupakan satu di antara tujuh orang terlapor atas dugaan perusakan APK paslon wali kota nomor urut 2.

Aman ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 november 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B/1367/XI/2020/Reskrim.

Penasihat hukum Aman Efendi, Alian Setiadi, menuturkan penetapan tersebut cacat formil.

"Dugaan melanggar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tapi saat pemeriksaan terlapor tidak pernah didampingi oleh penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu Bandar Lampung," ungkap Alian saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas perihal itu, lanjut Alian, pihaknya melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Makanya hari ini kami ajukan praperadilan, sudah kami daftarkan ke PN Tanjungkarang, supaya tidak ada upaya kriminalisasi," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved