Tribun Bandar Lampung

Sidang Praperadilan Tersangka Perusakan APK Yutuber Digelar Maraton

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan praperadilan tersangka Aman Efendi selaku terduga perusak alat peraga kampanye (APK) pasangan ca

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang praperadilan Aman Efendi tersangka perusak APK di PN Tanjungkarang, Kamis (3/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan praperadilan tersangka Aman Efendi selaku terduga perusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo alias Yutuber secara maraton.

Sidang praperadilan digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dari penyidik Polresta Bandar Lampung, Kamis (3/12/2020).

Dalam kesempatan ini, penyidik Polresta Bandar Lampung hanya memberikan surat jawaban atas gugatan praperadilan oleh Aman Efendi.

"Dianggap sudah dibacakan, Yang Mulia," ujar penyidik Polresta Bandar Lampung.

Hakim tunggal Dina Pelita Asmara kemudian membacakan surat jawaban tersebut.

"Pada intinya termohon menolak permohonan pemohon," sebut Dina.

Baca juga: Jadi Tersangka Perusakan APK Yutuber, Aman Efendi Ajukan Praperadilan

Baca juga: Toyota Yaris Tabrak Kios di Way Halim Ternyata Dipinjam Teman untuk Beli Rokok

Dina kemudian menunda persidangan besok untuk agenda pembuktian.

"Sidang kita lakukan secara maraton. Jadi besok kita lakukan sidang dengan agenda pembuktian dipersiapkan barang bukti ataupun saksi yang akan disiapkan. Besok kami berharap ada di sini (ruang sidang) jam 9 dengan segala amunisinya," tandas Dina.

Menanggapi jawaban termohon, penasihat hukum (PH) Aman Efendi, Juendi Leksa Utama, mengatakan, jawaban tersebut adalah hak termohon.

"Pertimbangan hukumnya ada di hakim tunggal praperadilan. Maka semua memiliki hak menyampaikan. Nanti tinggal majelis hakim yang mempertimbangkan," tuturnya.

Juendi menuturkan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memastikan keadilan formil dan materil Aman Efendi.

"Sehingga kami meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan," tegasnya.

Juendi menambahkan, pada sidang berikutnya ia akan menghadirkan 30 orang saksi dan 50 alat bukti.

"Kepada termohon bawa semua dokumen alat bukti yang diteruskan teman-teman gakkumdu ke ruang sidang kita buktikan secara formil proses sudah sesuai atau tidak karena ini menjadi rekomendasi untuk kami serahkan ke sentra gakkumdu agar bisa untuk revisi," tandasnya.

Terpisah, tim advokasi paslon Yutuber, Ahmad Handoko, menanggapi bahwa sidang praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan layak untuk digugurkan.

"Karena sudah kami ketahui semua, tersangka ini statusnya DPO dalam kasus peerusakan APK, dan sekarang mengajukan prapaeradilan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2018 bahwa seorang DPO tidak bisa mengajukan praperadilan," ujarnya.

"Kalaupun mengajukan, maka majelis hakim praperadilan bisa menggugurkan. Artinya, syarat formil sudah tidak terpenuhi. Kami memohon majelis hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan semua dan menolak gugatan praperadilan dari tersangka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pasca ditetap tersangka sebagai perusakan alat peraga kampanye (APK), Aman Efendi (55) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020).

Diketahui, Aman Efendi merupakan satu di antara tujuh orang terlapor atas dugaan perusakan APK paslon wali kota nomor urut 2.

Aman ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 november 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B/1367/XI/2020/Reskrim.

Penasihat hukum Aman Efendi, Alian Setiadi, menuturkan penetapan tersebut cacat formil.

"Dugaan melanggar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tapi saat pemeriksaan terlapor tidak pernah didampingi oleh penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu Bandar Lampung," ungkap Alian saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas perihal itu, lanjut Alian, pihaknya melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Makanya hari ini kami ajukan praperadilan, sudah kami daftarkan ke PN Tanjungkarang, supaya tidak ada upaya kriminalisasi," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved