Berita Nasional
Ustaz Maaher At-Thuwalibi Ditangkap Polisi di Rumahnya
SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) ditangkap di rumahnya.
Pasalnya, dalam surat penangkapan, disebutkan nama pelapornya adalah Waluyo Wasis Nugroho.
Pelaporan itu dibuat tertanggal 27 November 2020.
"Dibawa ke Bareskrim. Masih diperiksa," ujar Djudju.
Baca juga: Dokter dan Istri Meninggal Karena Covid-19, Tak Bisa Dirujuk karena Rumah Sakit Penuh
Baca juga: 3 Orang Satu Keluarga Tewas Naik Motor Tabrak Truk: Saya Tidak Berani Menolong
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) juga mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Maaher.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.
"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas Tuduhan Menyebar Kebencian dan Tribunnews.com dengan judul FAKTA Ustaz Maaher: Berseteru dengan Nikita, Kini Ditangkap Polisi, hingga Terungkap Nama Asli,