Berita Nasional
Fakta Kasus Narkoba Mantan Artis Cilik IBS, Polisi Tak Temukan Obatnya
Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Pada Maret 2011, IBS ditangkap anggota Bareskrim Polri karana kedapatan menggunakan sabu.
IBS ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Pol Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti sabu.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Hasil pemeriksaan sementara saat itu, polisi menyebut IBS dikatagorikan sebagai pengguna sabu.
IBS pun disangkakan dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anak salah satu aktor kawakan itu pun divonis satu tahun penjara dalam sidang yang dijalani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
mbes Pol Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti s
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Narkoba Mantan Artis Cilik IBS, Positif Sabu meski Polisi Tak Temukan Obatnya"