Berita Nasional

Wanita Hamil di Lombok Barat Dikubur di Fondasi Rumah, Ternyata Dibunuh Selingkuhannya

seorang istri di Lombok Tengah, NTB ditinggal suami pergi merantau jadi TKI tewas dibunuh selingkuhannya.

(Humas Polres Lombok Tengah)
Suasana identifikasi korban yang dibunuh selingkuhan di Desa Pengenbur, Lombok Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kisah seorang istri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat NTB ditinggal suami pergi merantau jadi TKI tewas dibunuh selingkuhannya.

Wanita bernama Baiq Masnah (MA), 30, ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan jenazahnya dikubur di fondasi rumah.

Korban sempat dilaporkan hilang empat bulan silam hingga akhirnya terkuak jasadnya dikubur di fondasi rumah. 

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Baiq Masnah, warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah setelah 4 bulan dilaporkan hilang.

Masnah diduga dibunuh selingkuhannya, seorang pria bernama Fathurrahman (FA), 38.

Masnah yang ditinggal suami merantau ke luar negeri diduga hamil dari hubungan gelapnya dengan Fathurrahman.

Tebongkarnya kasus pembunuhan terhadap Masnah berawal dari adanya laporan kasus perzinahan terhadap keduanya.

Baca juga: Wanita Dibunuh Selingkuhan Pakai Racun, Mayatnya Dikubur di Fondasi Rumah

Baca juga: Kursi Pelaminan Berganti Keranda Jenazah, Calon Pengantin Meninggal Jelang Pesta Pernikahan

Baca juga: Fakta-fakta Truk Dicegat dan Dirampas di Lampung Selatan, Oknum Polisi dan Anggota DPRD Terlibat

Polisi yang curiga akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan Fathurrahman terhadap selingkuhannya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, kasus itu terungkap ketika polisi menerima laporan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan keduanya hingga korban Masnah hamil.

Padahal Masnah masih bersuami dan sang suami mengadu nasib di Malaysia.

Sedangkan Fathurrahman, seorang sopir dan merupakan tetangga korban sudah berkeluarga. 

Bahkan menurut beberapa media lokal Lombok keduanya sudah dihukum adat yakni diusir dari kampunya. 

Agus mengatakan, polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA yang terkait laporan kasus perzinaan itu.

Namun, polisi kesulitan menemukan MA.

"Kami kesulitan mengambil kesaksian dari pelaku (MA), karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Setelah menyelidiki kasus dugaan perzinaan itu, polisi curiga dengan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut.

Apalagi, polisi tak mengetahui keberadaan MA.

Akhirnya, polisi membuat laporan terkait kehilangan MA.

"Karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang, sehingga dari dasar itu, dan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan, dan didukung dengan bukti-bukti yang baru," kata Agus.

Menurut Agus, pihaknya dibantu Direktorat Krimsus Polda NTB mengekstrak data di dalam ponsel MA.

"Berdasarkan bantuan dan pendampingan itu, terbongkar bahwa kejadian tersebut murni kejadian pembunuhan," kata Agus.

Polisi pun menangkap FA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan MA.

Setelah dimintai keterangan, FA mengaku membunuh MA dengan racun jenis potasium.

"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).

Agus menyampaikan, mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di jalan raya Desa Pengembur.

"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," kata Agus.

Misteri hilangnya MA sejak empat bulan lalu pun terungkap, polisi membongkar lokasi tersebut dan menemukan jenazah MA.

"Jasad korban berhasil kita temukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.

Fathurrahman tega membunuh Masnah menggunakan racun, karena masalah asmara cinta.

"Motif pelaku membunuh korban masalah asmara. Korban sedang hamil," ujar Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penemuan Jenazah Wanita yang Dikubur di Fondasi, Terungkap karena Laporan Perzinaan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved