Tribun Tulangbawang
Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Ancam Korban dengan Rekaman Video
DS (18), warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Polsek Gedung Aji karena merudapaksa seorang gadis 12 tahun.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - DS (18), warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Polsek Gedung Aji karena merudapaksa seorang gadis 12 tahun.
Perbuatan itu dilakukan DS di areal perkebunan sawit wilayah setempat.
"DS ditangkap hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya.
"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," papar Arbi.
Kepada sang ibu, akhirnya korban menceritakan pengalaman buruknya.
Baca juga: Kenalan di Facebook lalu Pacaran, Nelayan di Limau Tanggamus Rudapaksa Siswi SMP 4 Kali
Baca juga: Asyik Kerjakan Tugas, Mahasiswa di Bandar Lampung Tak Sadar Motor Honda CBR Miliknya Digondol Maling
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Alamat Palsu Ayu Ting Ting
Ia mengaku dirudapaksa pelaku dua kali di bawah ancaman.
"Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di areal perkebunan sawit yang ada," kata Arbi.
Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam.
Dia pun lantas melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian pilu yang dialami bocah yang masih berstatus pelajar ini terjadi pada Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
"Untuk hari dan tanggalnya, korban lupa," kata Arbi.
Kejadian itu bermula saat korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung.
Kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit.
Di sanalah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Meski menolak, korban tak berdaya karena diancam pelaku akan dibunuh.
"Karena diancam itu, dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya," beber Arbi.
Kepada korban, pelaku mengaku memiliki rekaman perbuatan asusila itu.
Rekaman itu dijadikan pelaku untuk mengancam korban agar tak melaporkan aksi bejatnya.
Ia mengancam menyebarkan video tersebut jika ada orang lain yang tahu.
"Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada," tandas Arbi.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)