Tribun Tanggamus
Kenalan di Facebook lalu Pacaran, Nelayan di Limau Tanggamus Rudapaksa Siswi SMP 4 Kali
Seorang pemuda di Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis 13 tahun.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Seorang pemuda di Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis 13 tahun.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, tersangka berinisial NR (18), warga Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus.
Korbannya RE (13), warga Kecamatan Limau, Tanggamus, yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus yang diungkap Polsek Cukuh Balak ini dilimpahkan ke Polres Tanggamus.
"NR telah ditetapkan tersangka pencabulan sesuai keterangan saksi-saksi, korban, alat bukti, dan keterangan NR sendiri," kata Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (2/12/2020).
Ia menambahkan, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini dijerat pasal 76 D jo pasal 61 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain
Baca juga: Ada Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Berstatus Suspek Covid-19, Diskes Buka Suara
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka NR masuk kategori dewasa. Sebab, telah berusia 18 tahun dua bulan," ujar Edi.
Berdasarkan keterangan, korban mulanya mengenal NR melalui media sosial Facebook pada 2018 lalu.
Tribun Tanggamus
Tribunlampung.co.id
siswi SMP dirudapaksa
Limau
berita terbaru Lampung
berita lampung hari ini
berita Tanggamus hari ini
berita Tanggamus terbaru
Polsek Cukuh Balak
Remaja 15 Tahun Pembobol Warung di Tanggamus Diringkus |
![]() |
---|
Kesal Ajakannya Ditolak, Pemuda Asal Lampung Utara Sebar Foto Asusila Pacar di Instagram |
![]() |
---|
Empat Kelompok Ternak dan Tani di Tanggamus Dibantu 20 Ekor SapiĀ |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polres Tanggamus Berikan 3.715 Teguran Pelanggaran Prokes |
![]() |
---|
Kisah Unik Pasutri di Gisting Bertarung dalam Pilkakon Serentak Tanggamus, Siapa Menang? |
![]() |
---|