Suami Jual Istri di Bandar Lampung

Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain

Seorang suami di Bandar Lampung yang jual istri, berdalih karena istrinya pernah dirudapaksa pria lain.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang suami di Bandar Lampung yang jual istri, berdalih karena istrinya pernah dirudapaksa pria lain.

Hal tersebut diungkapkan AP (31), suami yang jual istri di Bandar Lampung, saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).

AP mengungkapkan, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.

Dari peristiwa itu, istri tersangka rela digarap pria hidung belang asal mendapatkan imbalan uang.

AP mengaku sempat cemburu terhadap sang istri karena melayani pria lain.

Baca juga: Suami Jual Istri hingga Hamil di Sumbar, 4 Kasus Lain Istri Dijual Suami Sepanjang Tahun 2020

Baca juga: Susah Terapkan Protokol Kesehatan di Bandar Lampung, Pol PP Harus Kucing-kucingan

Berjalan waktu, AP justru ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri.

Pada awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang setoran oleh sang istri.

"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.

Sebelumnya diberitakan, demi uang, seorang suami di Bandar Lampung berinisial AP (31), tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.

Hal ini terungkap dalam ekpose perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).

AP digelandang ke Mapolresta setelah sang istri inisial AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.

"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT, karena tidak dapat pelanggan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.

Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020). 

Lakukan KDRT

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved