Tribun Tanggamus

Kenalan di Facebook lalu Pacaran, Nelayan di Limau Tanggamus Rudapaksa Siswi SMP 4 Kali

Seorang pemuda di Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis 13 tahun.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Polres Tanggamus menetapkan NR sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP. 

Dalam kondisi hujan dan rumah sepi, sekitar pukul 12.00 WIB tersangka kembali memaksa korban. Ia berjanji akan bertanggung jawab.

Apabila menolak, ia akan mencemarkan nama korban melalui Facebook.

Alhasil, pelaku merudapaksa korban sekitar pukul 14.30 WIB.

"Menurut korban, perbuatan yang dilakukan pertama kali di rumah pamannya pada tanggal 2 September 2020 pukul 12.00 WIB dan kedua pada pukul 14.30 WIB, saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Karena korban dipaksa dan diancam oleh tersangka," jelas Edi.

Perbuatan cabul kembali dilakukan pelaku pada 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Ia mengulanginya pada 7 September 2020 pukul 16.30 WIB di sebuah pantai di Kecamatan Limau, Tanggamus.

"Selama empat kali melakukan pencabulan, tersangka selalu mengancam dan mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Edi. 

Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Sebab keluarga curiga melihat korban yang sering mengurung diri di kamar.

"Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan mengurung diri di kamar. Sehingga keluarga menanyakan penyebabnya dan akhirnya korban menceritakan kepada ayahnya," kata Edi. 

Selanjutnya ayah korban HA (43) melaporkan perlakuan yang dialami putrinya ke Polres Tanggamus.

Selanjutnya pelaku diamankan oleh Polsek Cukuh Balak.

Edi pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja agar dapat lebih memperhatikan aktivitas hariannya sebagai upaya pencegahan agar tidak terjerumus ke perbuatan yang tidak baik.

"Masyarakat agar lebih peduli aktivitas anak masing-masing. Sehingga tidak jadi korban atau pun pelaku tindak pidana," kata Edi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved