Tribun Tanggamus

Kenalan di Facebook lalu Pacaran, Nelayan di Limau Tanggamus Rudapaksa Siswi SMP 4 Kali

Seorang pemuda di Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis 13 tahun.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Polres Tanggamus menetapkan NR sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Seorang pemuda di Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis 13 tahun.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, tersangka berinisial NR (18), warga Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus.

Korbannya RE (13), warga Kecamatan Limau, Tanggamus, yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus yang diungkap Polsek Cukuh Balak ini dilimpahkan ke Polres Tanggamus. 

"NR telah ditetapkan tersangka pencabulan sesuai keterangan saksi-saksi, korban, alat bukti, dan keterangan NR sendiri," kata Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (2/12/2020).

Ia menambahkan, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini dijerat pasal 76 D jo pasal 61 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain

Baca juga: Ada Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Berstatus Suspek Covid-19, Diskes Buka Suara

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka NR masuk kategori dewasa. Sebab, telah berusia 18 tahun dua bulan," ujar Edi.

Berdasarkan keterangan, korban mulanya mengenal NR melalui media sosial Facebook pada 2018 lalu.

Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara.

Kemudian pada 2 September 2020 sekitar pukul 9.00 WIB, mereka janjian untuk bertemu.

Selanjutnya korban minta diantarkan ke rumah pamannya di Kecamatan Limau.

Dalam perjalanan, tersangka sempat merayu korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, ditolak oleh korban.

Lalu sesampai di tempat tujuan, mereka mengobrol di dalam rumah sambil menunggu kedatangan sang paman dari kebun. 

Dalam kondisi hujan dan rumah sepi, sekitar pukul 12.00 WIB tersangka kembali memaksa korban. Ia berjanji akan bertanggung jawab.

Apabila menolak, ia akan mencemarkan nama korban melalui Facebook.

Alhasil, pelaku merudapaksa korban sekitar pukul 14.30 WIB.

"Menurut korban, perbuatan yang dilakukan pertama kali di rumah pamannya pada tanggal 2 September 2020 pukul 12.00 WIB dan kedua pada pukul 14.30 WIB, saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Karena korban dipaksa dan diancam oleh tersangka," jelas Edi.

Perbuatan cabul kembali dilakukan pelaku pada 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Ia mengulanginya pada 7 September 2020 pukul 16.30 WIB di sebuah pantai di Kecamatan Limau, Tanggamus.

"Selama empat kali melakukan pencabulan, tersangka selalu mengancam dan mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Edi. 

Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Sebab keluarga curiga melihat korban yang sering mengurung diri di kamar.

"Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan mengurung diri di kamar. Sehingga keluarga menanyakan penyebabnya dan akhirnya korban menceritakan kepada ayahnya," kata Edi. 

Selanjutnya ayah korban HA (43) melaporkan perlakuan yang dialami putrinya ke Polres Tanggamus.

Selanjutnya pelaku diamankan oleh Polsek Cukuh Balak.

Edi pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja agar dapat lebih memperhatikan aktivitas hariannya sebagai upaya pencegahan agar tidak terjerumus ke perbuatan yang tidak baik.

"Masyarakat agar lebih peduli aktivitas anak masing-masing. Sehingga tidak jadi korban atau pun pelaku tindak pidana," kata Edi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved