Tribun Lampung Tengah

Larang Petani Garap Sawah Sambil Bawa Senpi dan Sajam, 2 Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Kedua pria berinisial RW (35) dan P (30) itu ditangkap berkat laporan warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Mataram
RW dan P diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua pria asal Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah diringkus Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram karena mengancam warga dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Kedua pria berinisial RW (35) dan P (30) itu ditangkap berkat laporan warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.

RW dan P ditangkap di rumahnya masing-masing, Sabtu (5/12/2020) lalu.

Kepala Polsek Seputih Mataram Iptu Jefry mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, RW dan P kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam dan senjata api.

"Senjata api dan senjata tajam digunakan kedua pelaku untuk menakuti petani yang sedang menggarap sawah di Umbul 11, Mekar Agung, Kampung Mataram Udik 26 November 2020 lalu," kata Iptu Jefry, Senin (7/12/2020).

Jefry menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, YAT dan dua rekannya TRI dan SAB sedang menggarap sawah.

Baca juga: Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Ancam Korban dengan Rekaman Video

Baca juga: Kasus Covid-19 di Lampung Selatan Terus Bertambah, RSUD Bob Bazar Nyaris Overkapasitas

RW dan P datang lalu mengancam ketiganya dengan menggunakan senpi dan sajam.

Pelaku mengatakan, petani dilarang menggarap sawah.

"Berawal pelaku RW dan P melarang warga yang sedang menggarap sawah di Umbul 11 Mekar Agung dengan menggunakan golok. Keduanya melarang petani menggarap sawah," ujarnya.

Sambil menenteng golok, pelaku meneriaki petani yang sedang menggarap sawah.

"Mereka meneriaki kami, bilang, ‘Woy, berhenti kamu. Matiin edet itu (mesin bajak sawah) atau itu nanti saya bakar’," kata YAT, menirukan ucapan pelaku.

Ketiga korban juga diancam akan diserang pelaku jika masih tetap membajak sawah.

TRI dan SAB mengatakan, pengancaman oleh kedua pelaku tidak hanya terjadi satu kali.

Terakhir 5 Desember mereka kembali membajak sawah dan kembali diancam oleh kedua pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved