Pilkada Bandar Lampung 2020

Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Yusuf Kohar: Namanya Sistem Online, kan Ada Masalah

Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar memastikan tak tidak ada masalah dalam penyerahan LPPDK.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat diwawancarai di kantor KPU Bandar Lampung, Minggu (6/12/2020) malam. Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Yusuf Kohar Namanya Sistem Online, kan Ada Masalah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar memastikan tak tidak ada masalah dalam penyerahan LPPDK.

Namun demikian, Yusuf mengakui ada sedikit keterlambatan dalam pelaporan LPPDK.

Hal tersebut akibat lambatnya sistem digital saat mengunggah ke Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).

Sehingga, waktu menunjukan data LPPDK masuk ke SIDAKAM pada pukul 18.04 WIB.

"Namanya online system kan ada masalah. Sudah diserahkan pada pihak konsultan."

Baca juga: Pasangan Yutuber Terlambat Serahkan Laporkan Dana Kampanye, KPU Lampung Beri Pernyataan

Baca juga: Khusus Hari Pencoblosan, Makan di 3 Resto di Bandar Lampung Ini Dapat Diskon hingga 10 Persen

Baca juga: Chord Gitar Lagu Aku Bisa Menjadi Kekasih Padi, Lirik Lagu Aku Bisa Menjadi Kekasih

"Dokumen masuk sudah diterima 17.40 WIB tapi backup datanya baru 18.04 WIB. Kan sistem komputerisasi," kata Yusuf Kohar saat diwawancara awak media seusai melakukan klarifikasi di kantor KPU Bandar Lampung, Senin (7/12/2020) dini hari.

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah yang melakukan supervisi ke KPU Bandar Lampung, menyatakan, pasangan Yutuber masih boleh menyerahkan LPPDK secara offline dalam bentuk hardcopy.

Di mana, jelas Tio, dalam proses pengunggahan ke SIDAKAM, paslon mengalami kendala.

"Proses upload itu dilakukan sejak sore kemudian submit-nya  pukul 18.10 WIB, karena kendala jaringan."

"Maka boleh diserahkan secara offline kalau ada kendala jaringan," kata Tio Aliansyah di KPU Bandar Lampung, Minggu (6/12/2020) pukul 23.32 WIB.

Menurutnya, penyerahan LPPDK boleh dilakukan secara offline sesuai ketentuan juknis dalam Peraturan KPU (PKPU).

Namun, dia masih belum berani memberikan keputusan apakah paslon Yutuber dikenakan sanksi atau tidak dalam keterlambatan ini.

"Itu berdasarkan juknis. Kalau kesimpulan ya tetap ada di KPU kota (Bandar Lampung) dong," ujar Tio Aliansyah.

Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung hingga Senin (7/12/2020) pukul 01.15 WIB masih belum bisa dimintai keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved