Pilkada Bandar Lampung 2020

Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Yusuf Kohar: Namanya Sistem Online, kan Ada Masalah

Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar memastikan tak tidak ada masalah dalam penyerahan LPPDK.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat diwawancarai di kantor KPU Bandar Lampung, Minggu (6/12/2020) malam. Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Yusuf Kohar Namanya Sistem Online, kan Ada Masalah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Alih-alih mengucapkan sepatah dua patah kata, Dedy malah berdiam diri di ruangan dan menghindari awak media.

Begitu juga dengan para komisioner KPU Bandar Lampung lainnya.

Di sisi lain, Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan kasus tersebut ke Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI secara berjenjang.

Hal itu dilakukan untuk meminta pendapat dalam mengambil kesimpulan terhadap keterlambatan ini.

"Mereka (KPU) belum pleno, mereka juga akan berkonsultasi secara berjenjang."

"Kami enggak tahu apa keputusannya, KPU yang akan memplenokan," ujar Candrawansah.

Candrawansah mengungkapkan, merujuk pada ketentuan dalam PKPU pasangan calon seharusnya bisa dibatalkan.

Namun demikian, kata dia, hal itu harus didasari oleh kronologi permasalahan yang terjadi.

"Ketentuannya terlambat itu enggak boleh, dibatalkan."

"Tapi kan kronologis keterlambatannya harus jelas."

"SIDAKAM ini kan sama seperti Sipol atau Sidalih, alat bantu yang digunakan oleh KPU dalam rangka mempermudah," kata Candrawansah.

"Kita akan mencari tahu kronologis kejadiannya seperti apa dalam pengunggahan laporan dana kampanye ke SIDAKAM," imbuh Candrawansah.

Diketahui, berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 PKPU No. 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur, paslon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat melalui SIDAKAM Online.

Bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan batas penerimaan sumbangan dan pengeluaran Dana Kampanye, terlambat menyampaikan LPPDK, dan menerima sumbangan Dana Kampanye dari pihak yang terlarang dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Pasangan Calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan batas maksimal penerimaan sumbangan dan yang menerima sumbangan dari pihak terlarang, dilarang menggunakan dana tersebut untuk berkampanye, melainkan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan menyetorkan dana tersebut ke Kas Negara.

(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved