Pilkada Bandar Lampung 2020

Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Yusuf Kohar: Namanya Sistem Online, kan Ada Masalah

Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar memastikan tak tidak ada masalah dalam penyerahan LPPDK.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat diwawancarai di kantor KPU Bandar Lampung, Minggu (6/12/2020) malam. Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Yusuf Kohar Namanya Sistem Online, kan Ada Masalah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar memastikan tak tidak ada masalah dalam penyerahan LPPDK.

Namun demikian, Yusuf mengakui ada sedikit keterlambatan dalam pelaporan LPPDK.

Hal tersebut akibat lambatnya sistem digital saat mengunggah ke Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).

Sehingga, waktu menunjukan data LPPDK masuk ke SIDAKAM pada pukul 18.04 WIB.

"Namanya online system kan ada masalah. Sudah diserahkan pada pihak konsultan."

Baca juga: Pasangan Yutuber Terlambat Serahkan Laporkan Dana Kampanye, KPU Lampung Beri Pernyataan

Baca juga: Khusus Hari Pencoblosan, Makan di 3 Resto di Bandar Lampung Ini Dapat Diskon hingga 10 Persen

Baca juga: Chord Gitar Lagu Aku Bisa Menjadi Kekasih Padi, Lirik Lagu Aku Bisa Menjadi Kekasih

"Dokumen masuk sudah diterima 17.40 WIB tapi backup datanya baru 18.04 WIB. Kan sistem komputerisasi," kata Yusuf Kohar saat diwawancara awak media seusai melakukan klarifikasi di kantor KPU Bandar Lampung, Senin (7/12/2020) dini hari.

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah yang melakukan supervisi ke KPU Bandar Lampung, menyatakan, pasangan Yutuber masih boleh menyerahkan LPPDK secara offline dalam bentuk hardcopy.

Di mana, jelas Tio, dalam proses pengunggahan ke SIDAKAM, paslon mengalami kendala.

"Proses upload itu dilakukan sejak sore kemudian submit-nya  pukul 18.10 WIB, karena kendala jaringan."

"Maka boleh diserahkan secara offline kalau ada kendala jaringan," kata Tio Aliansyah di KPU Bandar Lampung, Minggu (6/12/2020) pukul 23.32 WIB.

Menurutnya, penyerahan LPPDK boleh dilakukan secara offline sesuai ketentuan juknis dalam Peraturan KPU (PKPU).

Namun, dia masih belum berani memberikan keputusan apakah paslon Yutuber dikenakan sanksi atau tidak dalam keterlambatan ini.

"Itu berdasarkan juknis. Kalau kesimpulan ya tetap ada di KPU kota (Bandar Lampung) dong," ujar Tio Aliansyah.

Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung hingga Senin (7/12/2020) pukul 01.15 WIB masih belum bisa dimintai keterangan.

Alih-alih mengucapkan sepatah dua patah kata, Dedy malah berdiam diri di ruangan dan menghindari awak media.

Begitu juga dengan para komisioner KPU Bandar Lampung lainnya.

Di sisi lain, Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan kasus tersebut ke Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI secara berjenjang.

Hal itu dilakukan untuk meminta pendapat dalam mengambil kesimpulan terhadap keterlambatan ini.

"Mereka (KPU) belum pleno, mereka juga akan berkonsultasi secara berjenjang."

"Kami enggak tahu apa keputusannya, KPU yang akan memplenokan," ujar Candrawansah.

Candrawansah mengungkapkan, merujuk pada ketentuan dalam PKPU pasangan calon seharusnya bisa dibatalkan.

Namun demikian, kata dia, hal itu harus didasari oleh kronologi permasalahan yang terjadi.

"Ketentuannya terlambat itu enggak boleh, dibatalkan."

"Tapi kan kronologis keterlambatannya harus jelas."

"SIDAKAM ini kan sama seperti Sipol atau Sidalih, alat bantu yang digunakan oleh KPU dalam rangka mempermudah," kata Candrawansah.

"Kita akan mencari tahu kronologis kejadiannya seperti apa dalam pengunggahan laporan dana kampanye ke SIDAKAM," imbuh Candrawansah.

Diketahui, berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 PKPU No. 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur, paslon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat melalui SIDAKAM Online.

Bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan batas penerimaan sumbangan dan pengeluaran Dana Kampanye, terlambat menyampaikan LPPDK, dan menerima sumbangan Dana Kampanye dari pihak yang terlarang dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Pasangan Calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan batas maksimal penerimaan sumbangan dan yang menerima sumbangan dari pihak terlarang, dilarang menggunakan dana tersebut untuk berkampanye, melainkan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan menyetorkan dana tersebut ke Kas Negara.

(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved