Tribun Tanggamus

Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan dan Lelang Barang Bukti dari 46 Perkara Inkrah

Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa mengatakan, pemusnahan dan lelang barang bukti sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa (tengah) saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari Tanggamus, Selasa (8/12/2020). Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan dan Lelang Barang Bukti dari 46 Perkara Inkrah (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan dan melelang barang bukti dari 46 perkara yang telah inkrah.

Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa mengatakan, pemusnahan dan lelang barang bukti sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. 

Untuk barang bukti yang bisa menimbulkan tindak pidana baru dan terlarang, dilakukan pemusnahan.

Sedangkan barang bukti bernilai ekonomis dan tidak terlarang, dilelang dan uangnya masuk kas negara. 

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus."

Baca juga: Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Polres Lampung Selatan

Baca juga: Oknum Anggota Polres Tanggamus Dipecat karena Terlibat Penggelapan Mobil

Baca juga: Tarif Tol dari Jakarta ke Bandung Tahun 2020, Serta Tarif Tol Trans Jawa Lengkap, Siapkan e-Toll

"Ini dalam rangka penyelesaian perkara di tingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2020," ujar David P Duarsa seusai pemusnahan di Kejari Tanggamus, Selasa (8/12/2020).

David menegaskan, pemusnahan dan lelang barang bukti tersebut sekaligus menegaskan, ada tindak lanjut penyelesaian barang bukti yang ada dalam perkara hukum. 

Sebab, saat ini kejari seluruh Indonesia memiliki struktur jabatan Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan.

Tugasnya melaksanakan dan menyelesaikan putusan pengadilan untuk barang bukti dan barang rampasan.

"Saya pesan kepada para jaksa untuk mematuhi SOP terkait barang bukti, semua harus seizin kasi pengelolaan BB dan rampasan."

"Selain itu, dilarang membawa pulang barang bukti yang disidangkan," tegas David P Duarsa

Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus Dasmi Yulian menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 52,0348 gram dan alat isap.

Kemudian, ganja 56,0796 gram, pil ekstasi 9,2913 gram dan senjata tajam tiga.

Pemusnahan dilakukan secara dihancurkan lalu dibakar, supaya tidak bisa lagi digunakan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved