Tribun Tanggamus
Oknum Anggota Polres Tanggamus Dipecat karena Terlibat Penggelapan Mobil
Tiga personel Polres Tanggamus diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan berbagai pelanggaran.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tiga personel Polres Tanggamus diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan berbagai pelanggaran.
Pencopotan ketiganya sebagai anggota Polri dilakukan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Pertama adalah Hendro Purnomo, pangkat terakhir brigadir kepala dan sebelumnya bertugas di Bamin, Bagian Sumber Daya Personel Polres Tanggamus.
Ia diberhentikan sejak 28 September 2020 karena pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a.
Kedua yakni Winarto, dengan pangkat terakhir brigadir polisi dan bertugas sebagai Bamin Seksi Umum Polres Tanggamus.
Ia diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a.
Baca juga: Polisi Dipecat Gara-gara Utang ke Anggota Lain, Kapolres OKI Beri Penjelasan
Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Bicara soal Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat Pencurian Truk
Baca juga: Chord Gitar Lagu Indonesia Rumah Kita Bersama Angel Pieters, Lirik Lagu Indonesia Rumah Kita Bersama
Jenis pemberhentian keduanya desersi sebagai anggota Polri karena tidak aktif berdinas.
Mereka sudah melewati berbagai tahap teguran sampai batas disiplin sebagai anggota Polri.
Terakhir, Wahyu Kusuma Wardana, dengan pangkat terakhir brigadir polisi yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus.
20 Warga Tak Bermasker di Kota Agung Tanggamus Diberi Teguran Tertulis |
![]() |
---|
Remaja 15 Tahun Pembobol Warung di Tanggamus Diringkus |
![]() |
---|
Kesal Ajakannya Ditolak, Pemuda Asal Lampung Utara Sebar Foto Asusila Pacar di Instagram |
![]() |
---|
Empat Kelompok Ternak dan Tani di Tanggamus Dibantu 20 Ekor SapiĀ |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polres Tanggamus Berikan 3.715 Teguran Pelanggaran Prokes |
![]() |
---|