Tribun Bandar Lampung
Praperadilan Tersangka Perusakan APK di Bandar Lampung Tak Diterima Hakim
Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Aman Efendi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Aman Efendi.
Aman Efendi merupakan tersangka dalam perkara perusakan alat peraga kampanye (APK) di Kelurahan Beringin Jaya, Bandar Lampung.
Alhasil proses penyidikan perkara perusakan APK oleh tersangka Aman Efendi tetap berjalan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (8/12/2020) Hakim Tunggal Dina Pelita Asmara menyatakan tidak meneria permohonan Aman Efendi.
Menanggapi hal tersebut Penasihat Hukum (PH) tersangka, Alian Setiadi mengatakan, putusan majelis hakim tidak menerima permohonan berdampak tidak adanya penyelesaikan masalah yang ada.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tersangka Perusakan APK Yutuber Digelar Maraton
Baca juga: Herman HN Bersama Istri Akan Nyoblos di TPS 6 Kelurahan Palapa, Bandar Lampung
Baca juga: Chord Gitar Lagu Pilihen Isun Luluk Darara, Lirik Lagu Pilihen Isun
"Semestinya tolak saja permohonannya," terang Alian yang didampingi kuasa lainnya Novan Sidharta.
Kata Alian, hakim menyatakan pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Dasar hukum yang dipakai hakim hanya surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018."
"Tentu putusan itu membuka ruang untuk klien kami ajukan permohonan praperadilan baru."
"Tidak ada yang kalah dan menang dalam perkara itu, posisi hukumnya nol-nol," tutur direktur LBH Bandar Lampung periode 2015-2018.
Alian menuturkan, semestinya hakim dalam pertimbangannya bisa melihat dan memeriksa, kapan tanggal permohonan diajukan serta penerbitan DPO.
"Itu jelas, permohonan praperadilan lebih dulu diajukan daripada surat DPO terbit," seru ketua Posko Pemantau Peradilan Komisi Yudisial (KY) wilayah Lampung 2014 ini.
Alian menambahkan, tim kuasa hukum akan segera menyampaikan hasil putusan hakim kepada keluarga dan pemohon prinsipal.
"Apakah klien akan mengajukan permohonan praperadilan kembali atau tidak, semua keputusan, timnya menyerahkan pada prinsipal," tandas Alian Setiadi.