Tribun Bandar Lampung

Praperadilan Tersangka Perusakan APK di Bandar Lampung Tak Diterima Hakim

Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Aman Efendi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang praperadilan perusakan APK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (8/12/2020). Praperadilan Tersangka Perusakan APK di Bandar Lampung Tak Diterima Hakim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sementara itu, Tim Advokasi pelapor Ahmad Handoko mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat, mengingat tersangka berstatus DPO.

"Jadi hakim tadi mengakomodir dari keterangan ahli dan jawaban dari pihak polresta, tersangaka ini adalah DPO, sehingga tidak layak mengajukan praperadilan, sehingga ditolak," sebut Ahmad Handoko.

Handoko menegaskan, surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 menyatakan, DPO tidak berhak dan tidak dibolehkan mengajukan permohonan praperadilan.

"Artinya hakim sudah bersikap objektif, tepat dan pas dalam mengambil dan menetapkan putusan itu," ujar Ahmad Handoko.

Handoko berharap, tersangka segera menyerahkan ke pihak kepolisian supaya persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan haknya.

"Sehingga perkara ini bisa berjalan dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tutup Ahmad Handoko.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved