Tribun Bandar Lampung
Praperadilan Tersangka Perusakan APK di Bandar Lampung Tak Diterima Hakim
Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Aman Efendi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sementara itu, Tim Advokasi pelapor Ahmad Handoko mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat, mengingat tersangka berstatus DPO.
"Jadi hakim tadi mengakomodir dari keterangan ahli dan jawaban dari pihak polresta, tersangaka ini adalah DPO, sehingga tidak layak mengajukan praperadilan, sehingga ditolak," sebut Ahmad Handoko.
Handoko menegaskan, surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 menyatakan, DPO tidak berhak dan tidak dibolehkan mengajukan permohonan praperadilan.
"Artinya hakim sudah bersikap objektif, tepat dan pas dalam mengambil dan menetapkan putusan itu," ujar Ahmad Handoko.
Handoko berharap, tersangka segera menyerahkan ke pihak kepolisian supaya persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan haknya.
"Sehingga perkara ini bisa berjalan dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tutup Ahmad Handoko.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)