Pencabulan di Lampung Tengah

2 Gadis di Bawah Umur di Lampung Tengah Mengeluh Sakit di Alat Vital Seusai Dirudapaksa

Orangtua kedua korban melaporkan aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku DAT dan NR.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Salah seorang pelaku yang merudapaksa 2 gadis di bawah umur di Lampung Tengah diamankan polisi. Kedua gadis di bawah umur tersebut mengeluh sakit di alat vital seusai dirudapaksa. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Orangtua kedua korban melaporkan aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku DAT dan NR.

Hal tersebut dilakukan lantaran karena kedua gadis di bawah umur itu mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.

Ayah korban M, yang enggan disebut namanya mengatakan, saat pulang pascakejadian pada 24 November 2020, M menangis dan melapor kepada dirinya.

"Anak saya bilang, kalau ia sudah dirudapaksa pada malam harinya (23 November 2020)."

"Anak saya mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya," kata ayah korban M, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Ancam Korban dengan Rekaman Video

Baca juga: Nessy Kalvia Mustafa Jalani Puasa Sunnah di Hari Pencoblosan Pilkada Lampung Tengah 2020

Baca juga: Tarif Tol dari Jakarta ke Ciawi via Bogor Tahun 2020, Siapkan Kartu e-Toll

Ayah korban melanjutkan, anaknya menceritakan peristiwa yang menimpanya itu.

Saat kejadian, ia bersama rekannya S, yang juga mengalami peristiwa yang sama. 

"Rupanya temannya juga mengalami perbuatan yang sama (dirudapaksa)."

"Akhirnya saya ke rumah teman anak saya (korban S) dan mendengar cerita dari teman anak saya atas perbuatan yang dilakukan pelaku," ujar ayah korban M.

Setelah mendengar penjelasan sang anak dan temannya, akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kalirejo atas dugaan merudapaksa gadis di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, dua pemuda di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, nekat melakukan aksi pencabulan alias merudapaksa dua gadis di bawah umur.

Keduanya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo atas dasar laporan keluarga korban.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, aksi pencabulan dilakukan pelaku DAT (21) dan NR (28).

Sementara korbannya yakni M (14) dan S (14).

"Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku pada 23 November 2020 di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah."

"Modusnya, mengajak kedua korban menginap di rumah nenek salah seorang pelaku," terang AKP Ridho Rafika, Rabu (9/12/2020).

Ditambahkan AKP Ridho, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak kedua korban berkeliling-keliling kampung hingga malam.

Beralasan sudah malam, pelaku DAT dan NR menyuruh kedua korban menginap.

"Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR," sebut AKP Ridho Rafika.

Setelah itu, aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku terhadap kedua korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama itu.

"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing."

"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.

Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved