Pilkada Way Kanan 2020
Juprius dan Rina Marlina Tidak Mencoblos di Pilkada Way Kanan 2020, Apa Alasannya?
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 01 Juprius dan Rina Marlina tidak mencoblos untuk Pilkada Way Kanan 2020.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Juprius (kiri) dan Rina Marlina seusai fit and proper test di kantor DPW PKB Lampung, Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020). Keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada Way Kanan 2020.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 01 Juprius dan Rina Marlina tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada Way Kanan 2020.
Alasannya, pasangan berslogan Arjuna itu tidak tercatat sebagai warga Way Kanan.
Juprius memiliki KTP dengan domisili di Bandar Lampung.
Sedangkan Rina Marlina tercatat sebagai warga DKI Jakarta.
Pilkada Way Kanan 2020 diikuti dua paslon.
Pasangan lainnya adalah petahana Raden Adipati Surya yang menggandeng Ali Rahman. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)