Tribun Tanggamus
Polsek Pulau Panggung Fasilitasi Rembuk Pekon Pencurian Kotak Amal Masjid
Dari rembuk pekon, pihak pertama adalah pelaku berinisial CH, dan pihak kedua adalah pemilik warung bakso dan pengurus masjid.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-TANGGAMUS- Pencurian Kotak Amal yang terjadi di wilayah polsek Pulau Panggung berakhir damai
Polsek Pulau Panggung memfasilitasi rembuk pekon dari perkara pencurian kotak amal di Masjid Baitul Ikhlas.
Menurut Kapolsek Inspektur Satu Ramon Zamora, pihaknya memfasilitasi rembuk pekon karena pemilik warung bakso yakni Wagino (48) dan pengurus masjid diwakili Yogi Susanto telah memaafkan CH (22) pelaku pencurian kotak amal tersebut.
"Kami selaku penengah tentunya mendukung dengan memfasilitasinya mengingat sisi kemanusiaan dan jumlah kerugian pencurian," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Ia menambahkan, dari rembuk pekon kedua pihak sudah membuat dan menyepakati surat perdamaian secara ke kekeluargaan. Maka perkara ini tidak berlanjut ke proses hukum selanjutnya.
Dari rembuk pekon, pihak pertama adalah pelaku berinisial CH, dan pihak kedua adalah pemilik warung bakso dan pengurus masjid.

Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Bicara soal Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat Pencurian Truk
Baca juga: Oknum PNS Dishub Bandar Lampung Diduga Terlibat Pencurian Mobil, Kadis: Sudah Cek, Tidak Ada
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Lampung Tengah
Isi perjanjiannya, pertama, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Kedua, pihak kesatu menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap pihak kedua maupun kepada orang lain.
Ketiga, pihak kesatu siap mengembalikan uang sebesar Rp 700 ribu di dalam kotak amal yang telah dicurinya kepada pihak kedua.
Keempat, apabila pernyataan pada poin kesepakatan satu dan dua dilanggar oleh pihak kesatu maka siap menanggung konsekuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Surat tersebut juga ditandatangi oleh kedua pihak serta sejumlah saksi yang diketahui oleh kepala pekon tekad Agus Ciek," tegas Ramon.
Atas selesainya perkara tersebut, CH telah dikembalikan kepada keluarganya dan diharapkan juga dapat merubah perilaku agar menjadi lebih baik lagi, dan diharapkan kedua pihak kembali menjalin kekeluargaan.
Sebelumnya CH sudah diamankan Polsek Pulau Panggung dalam dugaaan pencurian kotak amal yang diletakan di salah satu warung bakso di Pekon Tekad, Pulau Panggung.
Terduga diamankan setelah kepolisian berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV. Lalu diadakan pendekatan ke keluarga hingga akhirnya CH diantarkan ke Polsek Pulau Panggung pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. (tri yulianto)
Dirjen KSDAE Instruksikan Bentuk Tim Elephant Response Unit (ERU) di Resort Suoh |
![]() |
---|
20 Warga Tak Bermasker di Kota Agung Tanggamus Diberi Teguran Tertulis |
![]() |
---|
Remaja 15 Tahun Pembobol Warung di Tanggamus Diringkus |
![]() |
---|
Kesal Ajakannya Ditolak, Pemuda Asal Lampung Utara Sebar Foto Asusila Pacar di Instagram |
![]() |
---|
Empat Kelompok Ternak dan Tani di Tanggamus Dibantu 20 Ekor SapiĀ |
![]() |
---|