Kasus Korupsi di Lampung Timur

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Randis Lampung Timur Kompak Ajukan Eksepsi

Tiga terdakwa, dua di antaranya oknum ASN di Lampung Timur, dalan kasus dugaan korupsi lelang randis Lampung Timur, kompak mengajukan eksespsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa oknum ASN di Lampung Timur, Suherni, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Randis Lampung Timur Kompak Ajukan Eksepsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Ketika itu, Dadan merupakan ketua pokja dalam pengadaan randis bupati dan wakil bupati TA 2016.

Terdakwa oknum ASN di Lampung Timur Dadan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Terdakwa oknum ASN di Lampung Timur Dadan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azahra mengatakan, terdakwa Dadan Darmansyah selaku pokja telah mengunggah data PT Topcars untuk menjadi peserta lelang pada pengadaan randis Lampung Timur.

"Terdakwa selaku pokja V meloloskan terhadap penawaran dari PT Topcars Indonesia yang merupakan showroom mobil yang tidak memiliki dukungan dari distributor dan bukan agen tunggal pemegang merek (ATPM)," ujar Azahra dalam persidangan terdakwa Dadan Darmansyah, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, kata JPU, terdakwa melakukan negosiasi dengan PT Topcars Indonesia yang awalnya menganggarkan pengadaan sebesar Rp 2.606.460.000.

"Dari proses negosiasi harga didapatkan Rp 2.604.700.000," beber Azahra.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Negara Merugi Rp 600 Juta

Penyelewengan dana pengadaan randis yang dilakukan oknum ASN di Lampung Timur TA 2016, merugikan negara sampai Rp 686.911.670.

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana Aditya Karjanto (36) selaku Direktur PT Topcars Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto, Kamis (10/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azahra mengatakan, setelah mendapat tawaran dari terdakwa Suherni, PT Topcars Indonesia mengikuti lelang randis Lampung Timur.

"Dalam pelelangan PT Topcars sebagai showroom mobil, dan tidak memiliki surat dukungan ketersediaan barang dari distributor dan bukan agen tunggal pemegang merek," sebut Azahra, Kamis.

"Sehingga, tidak memiliki kelengkapan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang kendaraan operasional dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur Tahun 2016 berupa Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier Tahun 2016," imbuhnya.

Lanjutnya, PT Topcars Indonesia awalnya menganggarkan pengadaan sebesar Rp 2.606.460.000.

Namun, proses negosiasi harga didapatkan sebesar Rp 2.604.700.000.

"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier Tahun 2016, membeli kepada showroom mobil melalui pesanan," beber Azahra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved