Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Ikut Jemput Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Buronan, Hakim Minta Saksi Jujur
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo memberikan kesaksikan dalam sidang perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tingg
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menegur Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Mohon saksi jujur ya saat memberikan keterangan, kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," sergah Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengklaim tidak mengetahui status hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat melakukan penjemputan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya berstatus buronan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Saksi kan memimpin seluruh penyidik PNS di Indonesia, pada Juni saat pergi ke Kalimantan apakah saksi tahu Djoko Tjandra adalah terdakwa yang belum menjalankan pidananya?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020), seperti dikutip dari Antara.
"Tidak tahu," jawab Prasetijo.
Diketahui, pada 6 Juni 2020, mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking serta Prasetijo dan anak buahnya berangkat ke Pontianak dengan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Djoko Tjandra. Setelah itu, keempatnya langsung kembali ke Jakarta.
Jaksa lalu menanyakan mengapa Prasetijo mau mengikuti Anita untuk menjemput Djoko Tjandra.
"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini adalah 'non-executable'," jawab Prasetijo.

Baca juga: Panik Pernah Foto Bareng Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Buang Ponsel ke Laut
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Lebih Berat 2 Tahun Enam Bulan
Baca juga: Kesaksian Tommy Sumardi Kirim Rp 7 Miliar untuk Irjen Napoleon, Usai Red Notice Djoko Tjandra Dibuka
Dalam sidang itu, Prasetijo juga mengaku tidak membaca putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Padahal, ia menerima putusan tersebut dari Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes.
"Saya tidak baca, hanya di-forward saja dari Fortes, saya hanya dapat surat karena diminta Pak Tommy Sumardi dan tidak tanya karena itu bukan urusan saya," ungkap Prasetijo.
Dalam sidang pada Kamis hari ini, Prasetijo bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, total terdapat empat terdakwa. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo, melalui terdakwa Tommy Sumardi.
Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.