Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Ikut Jemput Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Buronan, Hakim Minta Saksi Jujur
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo memberikan kesaksikan dalam sidang perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tingg
Editor:
Romi Rinando
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo memberikan kesaksikan dalam sidang perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikut Menjemput, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan"