Penggelapan Motor di Lampung Tengah
Berdalih Mau ke ATM, Pemuda asal Putra Rumbia Bawa Pulang Motor Ibu Temannya
Yuda (23), warga Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, mengaku telah membawa kabur motor milik ibu temannya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun sampai larut malam, motornya tak kunjung dikembalikan.
"Saya suruh anak saya ke ATM. Katanya dia (pelaku) mau pergi ke sana. Tapi kata anak saya gak ada motornya dan dia nggak di lokasi," jelas korban.
Akhirnya Nuraida melapor ke Mapolsek Punggur.
Seorang pemuda asal Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah diamankan jajaran Polsek Punggur karena melakukan penggelapan sepeda motor.
Yuda (23) diduga menggelapkan motor milik Nuraida (47), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, Selasa (3/11/2020) lalu.
Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Yuda ditangkap di Kotagajah, Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Modus pelaku dengan berpura-pura meminjam motor korban. Alasan pelaku meminjam motor korban karena kehabisan bensin," terang Iptu Amsar, Jumat (11/12/2020).
Amsar menerangkan, korban rupanya sudah mengenal pelaku.
Merasa itulah, korban tanpa curiga meminjamkan motornya.
"Setelah menunggu 1x24 jam, motor tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya korban melapor dengan nomor laporan LP/694-B/XII/2020/Polda Lampung/Polres Lamteng/Sek Punggur tanggal 9 Desember 2020," sebutnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Punggur.
Ia dikenakan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)