Penggelapan Motor di Lampung Tengah
Cerita IRT di Kotagajah Pinjamkan Motor ke Teman Anaknya tapi Tak Kunjung Kembali
Nuraida (47), ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, menjadi korban penggelapan, Selasa (3/11/2020) l
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunBatam
Ilustrasi. Nuraida (47), ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, menjadi korban penggelapan motor, Selasa (3/11/2020) lalu.
"Modus pelaku dengan berpura-pura meminjam motor korban. Alasan pelaku meminjam motor korban karena kehabisan bensin," terang Iptu Amsar, Jumat (11/12/2020).
Amsar menerangkan, korban rupanya sudah mengenal pelaku.
Merasa itulah, korban tanpa curiga meminjamkan motornya.
"Setelah menunggu 1x24 jam, motor tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya korban melapor dengan nomor laporan LP/694-B/XII/2020/Polda Lampung/Polres Lamteng/Sek Punggur tanggal 9 Desember 2020," sebutnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Punggur.
Ia dikenakan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Rekomendasi untuk Anda