Tribun Tulangbawang
Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan SMKN 1 Dente Teladas 2 Tahun Silam
Pelaku pembobolan SMK Negeri 1 Dente Teladas, Tulangbawang pada 2018 silam dibekuk aparat.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pelaku pembobolan SMK Negeri 1 Dente Teladas, Tulangbawang pada 2018 silam dibekuk aparat.
Pelaku bernama Muhammad Sholeh (33), warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap karena diduga menyatroni SMKN 1 Dente Teladas yang ada di Jalan Mahabang, Kampung Mahabang.
"Pelaku ditangkap Rabu (9/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, Jumat (11/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, pencurian di SMKN 1 Dente Teladas terungkap setelah Susanto (45) selaku kepsek melapor ke Mapolsek Dente Teladas.
Dalam laporannya, Susanto menyebutkan bahwa barang-barang berharga milik sekolah raib.
Baca juga: Konter HP Milik PNS Mesuji Dibobol Maling, Gelang dan Cincin Emas Ikut Digondol
Baca juga: Pengalaman Lucu Anggota DPRD Tulangbawang Positif Covid-19, Tak Bisa Cium Bau Mi Instan
Di antaranya, satu unit hand tractor Quick 61000, satu unit proyektor Infocus, kunci pas ring Tekiro, dan injector tester.
Akibatnya, sekolah mengalami kerugian sekira Rp 24 juta.
Barang-barang tersebut baru diketahui hilang pada Oktober 2018.
"Untuk hari dan tanggalnya lupa, sekira pukul 09.00 WIB, ketika kepala sekolah bersama dengan guru-guru merapikan dan mengaudit peralatan untuk praktik siswa. Pelapor saat itu baru menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 1 Dente Teladas," jelas Rohmadi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke ruang praktik dengan cara merusak kunci.
Setelah mengambil barang-barang, ia pun kabur.
"Pelaku membenarkan kejadian pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada bulan Oktober 2018. Untuk hari dan tanggalnya, pelaku juga lupa. Yang pastinya malam hari," tambah Rohmadi.
Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ia terancam pidana paling lama 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-tangkap-pelaku-pembobolan-smkn-1-dente-teladas.jpg)