Berita Nasional

Hasil Kajian KPK: Pejabat Kaya Bukan Jaminan Tidak Korupsi

KPK menyatakan kekayaan pejabat tak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi.

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Pejabat kaya bukan jaminan tidak korupsi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Apakah pejabat negara yang sudah kaya menjamin tidak akan melakukan korupsi?

Ternyata jawabannya tak menjamin.

Ya pejabat yang kaya bukan jaminan tidak akan korupsi.

Ini merupakan hasil kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyatakan tingkat kekayaan pejabat atau penyelenggara negara tak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi.

Pejabat yang kaya bukan jaminan tidak akan melakukan korupsi.

Baca juga: MAKI Duga Bansos Covid yang Dikorupsi Mensos Juliari per Paket Tembus Angka Rp 33 Ribu

Baca juga: Perwira Polisi Tidak Melawan saat Ditendang Siswa SMA

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 Halaman 23, 24, 25 dan 26 Buku Tematik Bagaimana Tubuh Mengolah Makanan

"Kajian kita sih begini, kalau dari pimpinan-pimpinan lembaga atau daerah kita lihat background-nya atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)-nya, ternyata secara statistik tidak ada hubungan antara kekayan dengan dia tersangkut kasus apa nggak. Sama sekali tidak ada hubungan. Artinya yang dulu miskin bisa juga korupsi, yang dulu kaya bisa juga korupsi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK, penyelenggara negara yang dijerat memiliki harta lebih dari Rp10 miliar.

Sebut saja Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.

Juliari bersama dua anak buahnya diduga menerima Rp17 miliar dari rekanan Kementerian Sosial.

Berdasarkan LHKPN yang terakhir kali disetorkan ke KPK, Juliari mengaku memiliki harta Rp 47 miliar.

Selain Juliari terdapat nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang dijerat atas kasus suap dan gratifikasi. Imam mengaku memiliki harta Rp22 miliar.

Bahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi memiliki harta senilai Rp236,7 miliar dan 138,4 ribu dolar AS.

Pahala menyatakan, yang menjadi faktor pejabat terlibat korupsi adalah sistem yang ada di lingkungannya.

Untuk itu, seorang yang memiliki harta banyak tetap berpotensi melakukan korupsi ketika menjadi pejabat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved