Berita Nasional

Mahfud MD Beber Alasan FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas yang Sah

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan alasan FPI tidak terdaftar sebagai ormas yang sah

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/Dian Erika via Tribunnews.com
Menko Polhukam, Mahfud MD bicara mengenai status FPI sebagai ormas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menganggap FPI tidak ada karena belum memenuhi syarat sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Mahfud menjelaskan sebuah Ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Mahfud mengatakan pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)FPI namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keromasan.

Kemudian, kata Mahfud, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Baca juga: Alasan FPI Rahasiakan Keberadaan Habib Rizieq

Baca juga: Manusia Silver Pelaku Mutilasi Datangi TKP, Pak RW Langsung Lemas

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 Halaman 78, 83, dan 86 Buku Tematik Wirausaha

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut karena menurut Mahfud jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu pada Jumat (11/12/2020).

Mahfud juga membantah membiarkan status FPI sebagai Ormas mengambang.

Ia mengatakan jika FPI bersedia memenuhi syarat maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud.

Kata Kemendagri

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved