Berita Nasional

Mahfud MD Beber Alasan FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas yang Sah

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan alasan FPI tidak terdaftar sebagai ormas yang sah

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/Dian Erika via Tribunnews.com
Menko Polhukam, Mahfud MD bicara mengenai status FPI sebagai ormas 

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas Front Pembela Islam dibubarkan.

Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mahfud MD: Pemerintah Anggap FPI Tidak Ada Karena Belum Penuhi Syarat Ormas"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved