Tribun Lampung Utara
Anak Lahir di Luar Nikah di Lampung Utara, Tetap Bisa Punya Akta Kelahiran, Simak Aturannya
Seorang anak yang lahir di luar nikah, kini tetap bisa memiliki akta kelahiran, sesuai aturan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
“Kalau anak tersebut anak telantar, KK akan tetap kami cetak, catatannya, anak tersebut harus masuk ke dalam KK kerabatnya,” ujar Diah Novilia.
Untuk itu, Diah mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Utara untuk sesegera mungkin mengurus dan melengkapi data kependudukan sejak dini.
"Jangan sampai saat waktu mendesak dibutuhkan, baru mengurusnya," imbau Diah Novilia.
Diah menegaskan, akta kelahiran merupakan identitas dan hak dari seorang anak.
Sehingga, akta kelahiran menjadi sangat penting untuk dibuat sejak dini.
”Jangan tunggu dewasa dulu baru diurus akta kelahiran anak."
"Ini kewajiban orangtua untuk memenuhi hak anak, satu di antaranya memiliki akta kelahiran,” tandas Diah Novilia.
Baca juga: Artis Sahrul Gunawan Unggul di Bandung, Lucky Hakim di Indramayu, dan Fadia A Rafiq di Pekalongan
Baca juga: Kata Nathalie Holscher Soal Konflik Sule dengan Teddy
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Probolinggo Tahun 2020, Siapkan Kartu e-Toll
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)