Tribun Lampung Utara

Anak Lahir di Luar Nikah di Lampung Utara, Tetap Bisa Punya Akta Kelahiran, Simak Aturannya

Seorang anak yang lahir di luar nikah, kini tetap bisa memiliki akta kelahiran, sesuai aturan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
Ilustrasi Akta Kelahiran. Anak Lahir di Luar Nikah di Lampung Utara, Tetap Bisa Punya Akta Kelahiran, Simak Aturannya. (KOMPAS.com/Ari Maulana Karang) 

“Kalau anak tersebut anak telantar, KK akan tetap kami cetak, catatannya, anak tersebut harus masuk ke dalam KK kerabatnya,” ujar Diah Novilia.

Untuk itu, Diah mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Utara untuk sesegera mungkin mengurus dan melengkapi data kependudukan sejak dini.

"Jangan sampai saat waktu mendesak dibutuhkan, baru mengurusnya," imbau Diah Novilia.

Diah menegaskan, akta kelahiran merupakan identitas dan hak dari seorang anak.

Sehingga, akta kelahiran menjadi sangat penting untuk dibuat sejak dini.

”Jangan tunggu dewasa dulu baru diurus akta kelahiran anak."

"Ini kewajiban orangtua untuk memenuhi hak anak, satu di antaranya memiliki akta kelahiran,” tandas Diah Novilia.

Baca juga: Artis Sahrul Gunawan Unggul di Bandung, Lucky Hakim di Indramayu, dan Fadia A Rafiq di Pekalongan

Baca juga: Kata Nathalie Holscher Soal Konflik Sule dengan Teddy

Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Probolinggo Tahun 2020, Siapkan Kartu e-Toll

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved