Rizieq Shihab Ditahan
Pernyataan Rizieq Shihab saat Digiring Polisi ke Mobil Tahanan
Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.
TRIBULAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rizieq Shihab kini ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya di Petamburan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih, polisi akhirnya menahan Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka dan menahan Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.
Berikut pernyataan Rizieq Shihab sesaat setelah ditahan polisi dengan tangan diborgol.
'"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Acungkan 2 Jempol dengan Tangan Diborgol
Baca juga: Menko Polhukam Mafhud MD: Kita Menganggap FPI Tidak Ada
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.
Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.
Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.