Rizieq Shihab Ditahan
Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro, Rizieq Sihab langsung ditahan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan FPI Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro, Rizieq Sihab langsung ditahan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Adapun, Rizieq Shihab diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.
Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Acungkan 2 Jempol dengan Tangan Diborgol
Baca juga: Menko Polhukam Mafhud MD: Kita Menganggap FPI Tidak Ada
"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut.
Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.
Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkan kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Argo menjelaskan bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri,