Rizieq Shihab Ditahan

Rizieq Shihab Ditahan Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Acungkan 2 Jempol dengan Tangan Diborgol

Polda Metro Jaya menahan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan. 

Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di kepolisian kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya saat pemberlakukan PSBB di Jakarta.

Polda Metro Jaya menahan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan ditahan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020. 

"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya. 

Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Surat Pencekalan Rizieq Shihab Diterima Dirjen Imigrasi

Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Dijerat Pasal Penghasutan dan Melawan Petugas

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga diborgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq nampak tak berkata apapun. 

Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jadinya ke atas. 

Adapun Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini, Sabtu (12/12/2020).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved