Berita Nasional

Surat Pencekalan Rizieq Shihab Diterima Dirjen Imigrasi

Surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi.

Editor: taryono
kompas.com
Rizieq Shihab dicekal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saat ini kami telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama HRS CS, ada lima orang lainnya, jadi totalnya ada 6 orang," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.

Surat diterima sejak 8 Desember lalu.

Dengan adanya surat pencekalan ini, Rizieq Shihab dan tersangka lain tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Permintaan Terakhir Melisha Indonesian Idol, Ditemani ke Kamar Mandi dengan Kondisi Lemah

Baca juga: Artis Audi Marissa Akan Laporkan Orang yang Menuduhnya Hamil di Luar Nikah

"Ketika kita sudah terima surat permintaan pencegahan, kemudian kita akan masukkan ke dalam sistim cegah tangkal yang akan terkoneksi di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi yang terkoneksi di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi yaitu tempat keluar masuknya wilayah Indonesia," lanjut Arvin.

Tangkap Habib Rizieq

Polda Metro Jaya jawab kuasa hukum FPI Aziz Yanuar yang menyambangi Mapolda guna menjelaskan alasan HRS tak datang pada dua panggilan sebelumnya.

Polisi menyatakan tidak ada lagi pemanggilan kepada Habib Rizieq, karena sudah berstatus sebagai tersangka, dan polisi akan segera lakukan penangkapan.

"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengutip Tribunnews di Mapolda, Jumat (11/12/2020).

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," pungkasnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bandingkan Kasus Perampokan disertai Pembunuhan dengan Kerumunan di Pandemi

Baca juga: Polda Metro Jaya Cekal Rizieq Shihab ke Luar Negeri

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Habib Rizieq akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.

Sebelumnya, Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi, Aziz datang sekira pukul 9.50 WIB.

Kedatangan Aziz untuk menjelaskan soal Habib Rizieq yang tidak datang pada pemanggilan kedua hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved