Berita Nasional
Tiga Anak Buah Rizieq Shihab Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Tiga dan lima anak buah Rizieq Shihab menyerah diri ke polisi. Ketiganya merupakan tersangka kasus kerumunan di Petamburan
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020.
Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
Baca juga: Sosok Zulkarnaen, Terduga Teroris yang Ditangkap di Lampung Timur, Tahu Dalang Bom Bali I
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rizieq-shihab-munarman.jpg)