Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Sebut Mau Balas Dendam Seusai Sidang

Seusai dibebaskan dari segala dakwaan, eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin sebut mau balas dendam.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin saat diwawancara seusai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020). Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Sebut Mau Balas Dendam Seusai Sidang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Jhonny menambahkan, terkait dakwaan kedua dan ketiga, tidak bisa dikonfirmasi, lantaran tidak ada alat bukti di berkas.

"(Alat bukti) itu sudah kedaluwarsa sesuai UU KUHP, dan perkara ini berdiri sendiri tidak berkaitan terhadap perkara lain, meski dalam tuntutan barang bukti itu untuk perkara lain," tandas Jhony Butar Butar.

Pada tuntutannya, JPU Andrie menyatakan, Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.

JPU sempat menuntut Syamsul Arifin pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hal tersebut terungkap saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).

Putusan majelis hakim tersebut juga sontak membuat para pengunjung yang merupakan massa pendukung Syamsul Arifin gaduh dan bersorak gembira.

"Alhamdulillah," seru massa yang turut menunggu putusan atas perkara undang undang ITE, Senin.

Sementara Syamsul Arifin tak berekspresi sedikit pun dan hanya memberi salam kepada majelis hakim.

Para pendukung Syamsul Arifin langsung memberikan selamat dan mengiringinya keluar pengadilan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan, terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," seru Jhony Butar Butar.

Jhony menegaskan, terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

"Memenuhi hak hak terdakwa dan martabatnya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandas Jhony Butar Butar. 

Baca juga: Puisinya Viral Dianggap Sindir Jokowi, Murid SD Dapat Hadiah Sepeda dari Projo

Baca juga: Wahdi-Qomaru Raih Suara Terbanyak Pilkada Metro 2020 Hasil Pleno Tingkat Kecamatan

Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved