Berita Nasional
Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur
Suami bunuh istri setelah dengar curhat tentang mantan kekasih yang ingin balikan.
Editor:
Heribertus Sulis
Tribunlampung/Wakos
ILUSTRASI TKP Pembunuhan. Suami yang tak terima istrinya ingin balikan dengan mantan kekasih langsung naik pitam.
Menurut Hendra, saat olah TKP pelaku juga hadir.
"Seperti terlihat bingung dan sedih juga, oleh karena itu kami dalami dan dia mengakui," katanya.
Menurut Hendra pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana.
Baca juga: Ancam Bunuh Mahfud MD karena Sebut Pimpinan FPI Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap
"Terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dan dengan sengaja, merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.