Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

JPU Tetap Pada Tuntutannya Seusai Dengar Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara

JPU tetap pada tuntutannya seusai dengar nota pembelaan terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang telekonferensi mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020). JPU Tetap Pada Tuntutannya Seusai Dengar Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya seusai dengar nota pembelaan terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa.

Sidang perkara dugaan korupsi dana BOK Lampung Utara, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).

Pada persidangan, JPU Hardiansyah langsung menanggapi nota pembelaan dr Maya Metissa.

Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian

Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan

Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll

"JPU atas pembelaan ini, tetap pada tuntutan yang lalu," ungkap Hardiansyah, Senin (14/12/2020).

Atas tanggapan tersebut, Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menunda persidangan pada pekan depan.

"Baik, jadi pada Rabu 30 Desember 2020, nanti pembacaan putusan, sidang ditunda," tutup Siti Insirah.

Akui Terima Uang

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa akui terima uang.

Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengungkapkan, kliennya terima uang penyelewengan dana BOK tak sendirian.

Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu

Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya

Adapun uang tersebut kata Jhonny, diberikan oleh bendahara Diskes Lampung Utara Novrida Nyunyai.

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan yang tidak dialokasikan," ungkap Jhonny Anwar saat bacakan nota pembelaan, Senin (14/12/2020).

Jhonny menuturkan, dari fakta persidangan dan keterangan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

"Terdakwa bersikap kooperatif dan sudah mengembalikan uang Rp 200 juta," sebut Jhonny Anwar.

Jhonny menambahkan, uang BOK yang diselewengkan sebagian dibagi dengan Novrida dan juga Yustian.

"Sehingga kerugian sampai Rp 2,1 miliar dari potongan dana BOK," tandas Jhonny Anwar.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi, mantan Kadiskes Lampung Utara, dr Maya Mettisa, mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Hal tersebut disampaikan Maya Mettisa saat sidang perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).

Pada sidang lanjutan ini, dr Maya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

"Apakah anda melakukan pembelaan secara pribadi?" tanya Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, Senin.

"Tidak yang mulia," jawab Maya Mettisa.

Menanggapi hal tersebut, Siti Insirah langsung mempersilakan penasihat hukum (PH) Jhonny Anwar untuk membacakan pembelaan.

"Baik langsung dilanjutkan penasihat hukum," sahut Siti Insirah.

Sidang agenda tuntutan dr Maya sempat tertunda dua kali, lantaran berkas tuntutan belum siap dan ada penambahan pengembalian kerugian negara.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Hardiansyah menyampaikan, terdakwa dr Maya terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama.

Yakni diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," seru JPU.

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.

Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.

Baca juga: Puisinya Viral Dianggap Sindir Jokowi, Murid SD Dapat Hadiah Sepeda dari Projo

Baca juga: Wahdi-Qomaru Raih Suara Terbanyak Pilkada Metro 2020 Hasil Pleno Tingkat Kecamatan

Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved