Rizieq Shihab Ditahan
Pihak Rizieq Shihab Tunda Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka
Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal alasan langkah praperadilan yang tertunda
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pihak Rizieq Shihab menunda gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal alasan langkah praperadilan yang tertunda terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.
"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).
Baca juga: Diminta Pendukung FPI Untuk Membantu Habib Rizieq, Ini Jawaban Pengacara Hotman Paris Hutapea
Baca juga: Tiga Anak Buah Rizieq Shihab Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz, Senin (14/12/2020).
Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.
Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.
Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan
Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang
Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.