Rizieq Shihab Ditahan

Pihak Rizieq Shihab Tunda Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka

Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal alasan langkah praperadilan yang tertunda

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pihak Rizieq Shihab menunda gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal alasan langkah praperadilan yang tertunda terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.

"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).

Baca juga: Diminta Pendukung FPI Untuk Membantu Habib Rizieq, Ini Jawaban Pengacara Hotman Paris Hutapea

Baca juga: Tiga Anak Buah Rizieq Shihab Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan

Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang

Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Surat Rizieq Shihab Untuk Istri dan Anaknya

Sementara itu, di balik jeruji besi Rizieq Shihab menulis surat untuk istri dan anaknya.

Surat ditulis tangannya sendiri dengan tinta biru dalam secarik kertas.

Surat tersebut pun beredar luas di kalangan media.

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan bila surat itu memang ditulis sendiri Rizieq Shihab dari dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Benar itu (surat yang ditulis Rizieq)," ujar Aziz, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/12/2020).

Dalam awal suratnya, Rizieq nampak mendoakan agar istri dan anak-anaknya selalu sehat.

Dia juga menceritakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat walafiat.

Bahkan dia menegaskan tidak sedih ataupun takut.

"Alhamdulillah, aba saat ini ada dalam sel yang pernah aba tempati dulu. Dan aba dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang dan senang. Tidak ada sedikitpun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut, semua petugas tahanan baik," tulis Rizieq, seperti yang dikutip Tribunnews.com.

Rizieq juga menuliskan bahwa dirinya akan berpuasa setiap hari.

Dia pun meminta untuk mengirimkan makanan satu kali saja, yakni jelang berbuka puasa.

Dalam surat itu, Rizieq meminta dikirimkan kurma hingga teh atau susu.

Dia juga meminta dikirimkan kitab.

"Terkait pesanan aba berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap," tulisnya.

Di akhir surat, Rizieq meminta keluarganya untuk selalu mengikuti dan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Jangan lupa selalu jaga PROKES. Semoga wabah corona segera berlalu dari tempat 'UZLAh," ujarnya.

Surat Rizieq Shihab untuk anak dan istrinya
Surat Rizieq Shihab untuk anak dan istrinya (Istimewa)

Berikut isi pesan surat Rizieq Shihab kepada istri dan anak-anaknya :

Aslm. Wr. Wb

Semoga ummi dan semua anak2 aba selalu sehat dan berkah dalam lindungan Allah SWT.

Alhamdulillah, aba saat ini ada dalam sel yang pernah aba tempati dulu. Dan aba dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang dan senang, tidak ada sedikitpun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut, semua petugas tahanan baik.

Setiap hari insyaAllah SWT, aba akan puasa, sehingga kirim makanan ke aba cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh/susu di termos kecil untuk buka.

Terkait pesanan aba berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap. Salam aba buat semua Habaib dan Umara serta umat agar sabar dan tetap semangat REVOLUSI AKHLAQ.

Jangan lupa selalu jaga PROKES. Semoga wabah corona segera berlalu dari tempat 'Uzlah.

Yang mencintai kalian HRS
14 Desember 2020

Baca juga: Simpatisan FPI Ancam Penggal Polisi, Ngaku Khilaf saat Ditangkap

(Tribunnews.com/Reza Deni/Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/15/kuasa-hukum-ungkap-alasan-habib-rizieq-tunda-ajukan-praperadilan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved