Pencurian di Bandar Lampung
Uang Rp 16 Juta yang Dibawa Kabur Pelajar SMP di Bandar Lampung Milik Tetangganya
Pelajar SMP di Bandar Lampung ternyata bawa kabur uang Rp 16 juta dan ponsel milik tetangganya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelajar SMP di Bandar Lampung ternyata bawa kabur uang Rp 16 juta milik tetangganya.
Sebelum membawa kabur uang tersebut, pelaku anak inisial RK, sempat melakukan pemetaan lokasi terlebih dahulu.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menyampaikan, pencurian yang dilakukan RK berawal pada Minggu sampai Rabu, 8-11 November 2020, sekira pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka
Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan
"Anak bolak-balik di depan kontrakan milik korban untuk melihat situasi."
"Kemudian pada Kamis, 12 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB, anak berniat untuk menjalankan aksinya," ujar Yuni Kusumardianti, Selasa (15/12/2020).
JPU menuturkan, saat kondisi aman dan korban tidak ada di rumah, pelajar SMP itu naik ke atas pohon di samping kontrakan.
"Anak kemudian membuka satu per satu genteng, dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap dan turun di atas kamar mandi," sebut Yuni Kusumardianti.
JPU menambahkan, anak membongkar celengan yang berisi uang Rp 3 juta dan uang koin di paper bag sebesar Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel.
"Lalu, anak juga mengambil uang sebesar Rp 13 juta yang berada di dalam tas selempang warna biru yang tergantung di dinding."
Baca juga: Asintel Danlantamal Meninggal karena Covid-19, Kolonel Widi Hartono Dimakamkan secara Militer
Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang
"Selanjutnya, anak pulang ke rumah dan langsung menyimpan (hasil curian) di samping TV yang berada di dalam kamar," tandas Yuni Kusumardianti.
Dituntut 45 Hari
Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung yang bawa kabur uang Rp 16 juta sempat dituntut JPU hukuman 45 hari bui.
Pada persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyampaikan, pertimbangan hukuman bagi RK.
"Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan," tutur Hastuti, Selasa.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak meresahkan masyarakat dan ia telah menikmati sebagian hasil perbuatannya.
"Hal yang meringankan, anak sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Selain itu, anak belum pernah dihukum, serta korban telah memaafkan perbuatan anak," terang Hastuti.
Pada penuntutnya, JPU Yuni Kusumardianti menuntut anak RK bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai mana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 5 KUH Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Tunggal.
JPU meminta kepada majelis hakim agar anak RK dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dan perintah anak tetap ditahan.
Sebelumnya diberitakan, kurang pengawasan dan perhatian orangtua, pelajar SMP di Bandar Lampung bawa kabur uang tunai Rp 16 juta.
Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15) warga Bumi Waras, Bandar Lampung, diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.
Dalam persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyatakan terdakwa anak RK bersalah.
RK disebut melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan tujuh hari di LPKA Masgar Pesawaran," sebut Hastuti, Selasa.
Dalam pertimbangan putusan, Hastuti menyampaikan, fakta persidangan terungkap, peranan orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak masih kurang.
"Pendapat orangtua kurang melakukan pengawasan, bahkan mengajari maupun memberikan contoh untuk beribadah kepada anak juga kurang," sebut Hastuti.
Lanjut Hastuti, kurangnya pengawasan ini lantaran ayah terdakwa merupakan orangtua tunggal yang sibuk mencari nafkah.
"Ayah anak sebagai orangtua tunggal sibuk mencari nafkah," tegas Hastuti.
Dalam dakwaanya, anak RK melakukan perbuatannya pada Kamis (12/11/2020).
RK mengambil uang senilai Rp 16 juta dan satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy.
Baca juga: Fakta di Balik Rebutan Warisan Rp 10 Miliar Mending Lina, Teddy Diam-diam Sudah Nikah Lagi
Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria Joget di Dalam Rumah, Pohon Nangka Jadi Sorotan
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)