Mau ke Jakarta dan Bali Harus Rapid Tes Antigen, Apa Bedanya dengan Rapid Test Biasa dan Swab PCR
Mau ke Jakarta naik pesawat harus membawa hasil rapid test antigen. Bukan lagi hasil rapid test biasa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota dengan pesawat atau kereta api.
Yaitu harus membawa hasil tes swab PCR atau minimal rapid test antigen Covid-19.
Mulai Jumat 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Rapid test antigen juga menjadi syarat untuk bepergian ke Bali lewat darat.
Sedangkan yang ingin ke Bali naik pesawat udara disyaratkan membawa hasil test swab PCR.
Penyertaan surat hasil rapid test antigen sudah menjadi kebijakan nasional.
Baca juga: ILC TV One Pamit, Rizal Ramli Mengaku Prihatin
Baca juga: ILC TV One Selasa Malam, Episode Terakhir Sekaligus Perpisahan
Baca juga: Penjelasan Lengkap Manajemen TVOne Soal ILC Berhenti Tayang
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
Termasuk calon penumpang pesawat yang akan beli tiket juga disyaratkan menunjukkan hasil rapid test antigen.
Rapid test antigen ini berbeda dan lebih baik dibanding rapid test antibodi yang sebelumnya jadi persyaratan.
Viral Video Arya Saloka Pulang Jumatan, Banjir Pujian dari Para Wanita |
![]() |
---|
Selebgram Keluar dari Kamar Tanpa Busana Setelah Ditikam Mahasiswi |
![]() |
---|
SBY Tanggapi KLB Partai Demokrat, 'Akal Sehat Telah Mati' |
![]() |
---|
Misteri Uang Mahar Rp 4 Miliar, Jaksa KPK: Dibebankan ke Mustafa |
![]() |
---|
Rina Gunawan Meninggal, Teddy Syach Langgar Pesan sang Istri: Saya Sudah Nggak Kuat |
![]() |
---|