Mau ke Jakarta dan Bali Harus Rapid Tes Antigen, Apa Bedanya dengan Rapid Test Biasa dan Swab PCR

Mau ke Jakarta naik pesawat harus membawa hasil rapid test antigen. Bukan lagi hasil rapid test biasa.

Editor: Andi Asmadi
ISTIMEWA
Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota dengan pesawat atau kereta api. Yaitu harus membawa hasil tes swab PCR atau minimal rapid test antigen Covid-19. Bukan lagi rapid test biasa. 

Sementara itu, rapid test antigen memang tidak akan seakurat tes PCR, tetapi para peneliti mengatakan, tes antigen mungkin dapat digunakan untuk menenentukan pasien mana yang mengalami infeksi.

Saat ini tes PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus corona SARS-COV2.

Namun, tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih rumit. Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.

Baca juga: Sempat Berseteru, Artis Vanessa Angel Kini Mengaku Salah pada Ayahnya

5. Harga tes

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000 berdasarkan surat edaran bertanggal 6 Juli 2020

Untuk test PCR, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi penerapan harga tertinggi test PCR. Batasan harga tertinggi test PCR yakni sebesar Rp 900.000.

Untuk harga rapid test antigen Covid-19 di Indonesia saat ini masih bervariasi, tergantu dari lab yang menyediakan. Tarif rapid test antigen di Indonesia berada di kisaran Rp 349.000 hingga Rp 665.000.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi, dan PCR. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved