Sidang Korupsi Dana BOK Lampung Utara

Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Libatkan Eks Pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara

Dana anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara dituntut hukuman penjara satu tahun dua bulan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima melibatkan sejumlah mantan pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah menuturkan dana anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.

"Pada triwulan I Rp 31.224.000, triwulan II Rp 72.425.000, triwulan III Rp 97.110.000, dan triwulan IV Rp 228.901.000 yang kemudian anggaran dana BOK Tahun Anggaran 2017 tersebut telah terserap oleh Puskesmas Ogan Lima sebesar 100 persen," ungkap Hardiansyah, Kamis (17/12/2020).

Hardiansyah menuturkan, mekanisme pencairan anggaran dana BOK TA 2017 oleh Puskesmas Ogan Lima yaitu dilakukan melalui pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun

Baca juga: Apa Itu Rapid Test Antigen dan Perbedaan dengan Rapid Test Antibodi juga Tes PCR

"Saksi Novrida Nunyai selaku Kasubbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara membawa dua lembar kwitansi penerimaan dana BOK," ujar Hardiansyah.

Kemudian pada saat mengambil dana BOK tahun 2017 tersebut, saksi Nurhayati selaku bendahara Puskesmas menerima uang tidak sesuai dengan nilai yang tertera di dalam NPD dan kuitansi pembayaran karena telah dipotong oleh saksi Novrida Nunyai sekitar 10 persen.

"Akan tetapi saksi Nurhayati ataupun terdakwa tetap menandatangani kuitansi penerimaan dan tetap mengisi nilai uang dilembar kuitansi penerimaan sesuai dengan NPD yang diajukan oleh Puskesmas Ogan Lima," kata Hardiansyah.

Sehingga total anggaran BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 yang telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan diterima dan diambil oleh saksi Nurhayati selama triwulan I, II, dan III dan diterima dan diambil oleh terdakwa pada triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp 429.660.000.

"Selanjutnya dana BOK yang diambil saksi Nurhayati sebesar Rp 64.500.000 pada triwulan II yang seharusnya Rp 72.425.000 yang telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," ucap Hardiansyah.

"Kemudian atas permintaan terdakwa agar uang BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 tersebut untuk ditransfer ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 3 Mei 2017 sebesar Rp 64.500.000," imbuh Hardiansyah.

Baca juga: Terungkap Alasan Manusia Silver Mutilasi Karyawan Minimarket

Baca juga: Kalah di 5 dari 8 Daerah Pilkada 2020 di Lampung, DPD PDIP Akan Evaluasi Besar-besaran

Setelah itu terdakwa menyerahkan dana kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 35.000.000 agar dibagikan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan dan pembayaran pajak.

"Kemudian pada saat pengambilan triwulan III di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada 6 September 2017 yang diambil secara tunai sebesar Rp 87.300.000 yang seharusnya 97.110.000,00 karena telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," terang Hardiansyah.

Hardiansyah menuturkan, terdakwa kemudian meminta secara tunai uang tersebut kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 87.300.000, kemudian pada Oktober 2017 terdakwa menyerahkan kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 61.000.000 untuk diserahkan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan.

"Pada pencairan dana BOK triwulan IV tahun 2017 yang mengambil langsung dana BOK tersebut di Dinas Kesehatan Lampung Utara adalah terdakwa sendiri sebesar Rp 206.000.000 yang seharusnya Rp 228.901.000 dan telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai Rp 22.901.000," ucap Hardiansyah.

Masih kata JPU, terdakwa memindahkan dana BOK tersebut ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 11 Desember 2017 sebesar Rp 150.000.000, kemudian terdakwa menyerahkan dana BOK pada saksi Nurhayati sebesar Rp 55.499.000.

"Lalu saksi Nurhayati menyerahkan dana BOK pada pemegang program sebesar Rp 49.499.000 dan sisanya Rp 6 juta digunakan untuk membayar pajak," tandas Hardiansyah.

Penyelewengan bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampung Utara oleh terdakwa Eka Antoni SKM bermula pada tahun 2017.

Pada dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada 2017.

"Dimana Puskesmas Ogan Lima melakukan perbaikan puskesmas dalam rangka membiayai kegiatan akreditasi Puskesmas Ogan Lima yang anggarannya tidak tersedia di anggaran Puskesmas Ogan Lima," ungkap Hardiansyah, Kamis (17/12/2020).

Kata Hardiansyah, atas inisiatif terdakwa dana BOK tahun 2017 tersebut pada dipergunakan untuk membiayai kegiatan akreditas Puskesmas Ogan Lima sebesar Rp 169.516.000.

"Yang seharusnya tidak diperuntukkan anggaran BOK untuk kegiatan akreditasi," sebut Hardiansyah.

Hardiansyah melanjutkan, dalam pelaksanaan anggaran Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan BOK Puskesmas Ogan Lima telah dianggarkan perjalanan dinas sebesar Rp 75 ribu bagi bagi petugas penerimaan perjalanan dinas.

"Akan tetapi yang dibayarkan kepada petugas penerima honor perjalanan dinas sebesar Rp 40 ribu per orang, bahwa terhadap pemotongan dana perjalanan dinas tersebut merupakan atas inisiatif dari terdakwa untuk memotong biaya perjalanan dinas," terang Hardiansyah.

Hardiansyah mengatakan, pada program belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat tidak didukung dengan bukti-bukti dalam laporan pertanggungjawaban yang benar dan sah dengan membuat nota pembelian, cap, dan memalsukan tanda tangan toko.

"Hal tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurhayati dengan cara menandatangani bukti kas pengeluaran (BKP) yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima oleh pemegang  program," sebut Hardiansyah.

Hardiansyah menambahkan, terdakwa Eka melakukan tindak pidana korupsi sehingga membuat kerugian sebesar Rp 118.417.184.

"Kerugian tersebut merupakan perhitungan dari laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat pada Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017," tandas Hardiansyah.

Jaksa penuntut umum menyebut tuntutan kepada terdakwa Eka Antoni SKM cukup ringan lantaran sudah mengembalikan kerugian negara.

JPU Budiawan mengatakan, terdakwa Eka Antoni telah menitipkan uang untuk pemulihan kerugian negara sebesar Rp 118.417.184.

Selain itu, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam tuntutan kepada terdakwa.

"Jadi yang meringankan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya," ujar Budiawan, Kamis (17/12/2020).

Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya dan telah membayar uang pengganti.

"Selain itu terdakwa dalam kondisi yang sedang rawat jalan," sebutnya.

Disinggung soal yang memberatkan, beber Budiawan, terdakwa sebagai PNS atau kepala puskesmas tidak menjadikan dirinya sebagai panutan masyarakat.

"Lalu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Tengah pemulihan pasca operasi jantung, terdakwa Eka Antoni SKM minta keringanan putusan secara lisan ke majelis hakim.

Hal ini berlangsung setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/12/2020).

Pada pembelaan secara langsung tersebut, terdakwa Eka Antoni menjelaskan kondisi yang tengah ia jalani kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan, Yang Mulia, mengingat kondisi saya saat ini," ujar Antoni.

Antoni juga menyampaikan telah menyerahkan uang Rp 118.417.184 sebagai titipan uang pengganti kepada JPU.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan pertimbangan kepada JPU.

"Bagaimana jaksa atas pembelaan terdakwa?" tanya Efiyanto..

"Tetap pada tuntutan, Yang Mulia," sahut JPU Budiawan.

"Baik, sidang kita tunda Kamis 7 Januari 2020 untuk putusan," tandas Efiyanto.

Baru pulang operasi jantung, mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara dituntut hukuman penjara satu tahun dua bulan.

Kepala Puskesmas ini diketahui bernama Eka Antoni SKM, warga Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Eka Antoni didakwa terlibat atas penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Kamis (17/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan mengataka terdakwa Eka tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan subsider," sebut Budiawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut Budiawan.

Selain itu, Budiawan juga meminta agar terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 118.417.184 dan meminta majelis hakim mempertimbangkan uang titipan sejumlah Rp 118.417.184 sebagai pembayaran uang pengganti pidana tambahan uang pengganti," ucap Budiawan.

Seusai persidangan, Budiawan mengatakan jika sidang tuntutan terdakwa Eka Antoni SKM sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu Hamil Baru Terungkap Setahun Lebih, Polisi Beber Penyebabnya

Baca juga: Pemuda Manusia Silver Dirudapaksa, Pria Karyawan Minimarket Bernasib Tragis

"Terdakwa tahanan kota, dan baru selesai operasi jantung kemarin di Bandung, karena sudah tertunda maka hari ini tuntutannya," tandas Budiawan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved