Tribun Bandar Lampung

Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Pengadaan Randis Bupati Lampung Timur

PT Topcars sebagai showroom mobil tidak memiliki surat dukungan ketersediaan barang dari distributor dan bukan agen tunggal pemegang merek

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara dugaan penyelewengan pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur dengan terdakwa Aditya Karja di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi dua terdakwa atas perkara dugaan penyelewengan pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.

Kedua terdakwa tersebut yakni Dadan Darmansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Aditya Karjanto selaku direktur PT Topcars Indonesia.

Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, eksepsi kedua terdakwa ditolak lantaran masuk dalam pokok perkara.

"(Eksepsi) Semuanya sudah menguraikan pokok perkaranya, seperti audit (Badan Pemeriksaan Keuangan)," ungkap Efiyanto, Jumat (18/12/2020).

Efiyanto mengatakan, uraian audit BPK harus dibuktikan dahulu dalam fakta persidangan.

"Audit kan harus dibuktikan. Artinya, sudah masuk ke formilnya dan materilnya. Jadi sidang akan dilanjutkan (saksi)," tegas Efiyanto.

Terpisah, penasihat hukum Aditya Karjanto, Firdaus Barus, mengatakan, pihaknya akan berusaha membela kliennya hingga agenda pleidoi.

Baca juga: 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Randis Lampung Timur Kompak Ajukan Eksepsi

Baca juga: Yutuber Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 ke MK Hari Ini

"Semua akan kami ungkapkan," sebutnya.

Namun, lanjut Firadus Barus, pihaknya akan terlebih dahulu mendengarkan pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi jalani saja dulu persidangan ini," tandasnya.

Sementara PH Dadan Darmansyah, Ahmad Handoko, mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi kliennya, pihaknya akan melakukan upaya lain.

"Yaitu dengan akan menghadirkan saksi meringankan, dan juga kami akan menghadirkan saksi ahli," tandasnya.

Terdakwa lainnya, Suherni, juga mengajukan eksepsi.

Namun, putusan sela baru akan dilaksanakan pada pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved